Liputankepri.com,Jakarta – Kasus narkoba kembali menjerat Paspampres. Kali ini, jajaran Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap anggota TNI AD Prada Budi Saputra yang diduga terlibat peredaran narkoba di kawasan Taman Sari, Jumat (20/5/2016). Diketahui, Prada Budi berdinas Yonwal Paspampres.
Kasus itu kini sudah dilimpahkan ke Denpom Jaya Tanggerang. Berdasarkan laporan, penggerebekan dilakukan Satuan Reskoba Polres Jakarta Barat di sebuah indekos di kawasan Taman Sari, Jumat dinihari.
Anggota mendapati informasi bahwa di sana sering terlihat orang keluar dan masuk selain penghuninya. Atas informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan peredaran narkoba.
Sekitar pukul 02.00 WIB, anggota melakukan penggerebekan di rumah itu. Tim berhasil mengamankan Prada Budi dan pemeriksaan dilanjutkan dengan tes urine.
Hasil tes urine Prada Budi menujukan kandungan amphetamine (inex) dan metampethamine (sabu-sabu). Kuat dugaan, ia baru saja menggunakan narkoba.
Selain itu, petugas juga menyita empat butir inex warna merah ligo mitsubishi berat bruto 0,90 gram, tiga paket kecil sabu-sabu berat bruto 0,44 gram dan alat isap.
Dari pengakuan Prada Budi ke polisi, dirinya telah meninggalkan kesatuannya kurang lebih satu tahun (disersi). Polisi pun melakukan kordinasi dengan Pasi Intel Kodim 0503 dan Paspamres.
Prada Budi sendiri sudah menjalankan sidang militer di Jakarta dan mendapat hukuman pemecatan dari dinas militer. Akan tetapi, dari satuannya tengah menunggu surat keputusan KSAD tentang pemecatan tidak terhormat.
Wakapolres Jakarta Barat, AKBP Irsan membenarkan informasi itu. Dia mengatakan, proses hukum Prada Budi dilimpahkan ke Denpom Jaya Tangerang, karena masih berstatus aktif.
”Benar tadi sudah saya cek, kasusnya sudah dilimpahkan ke Denpom Jaya Tangerang. Lantaran yang bersangkutan merupakan anggota TNI,” kata dia melalui pesan singkat, Sabtu (21/5/2016). (elf)
Sumber JPNN