class="wp-singular post-template-default single single-post postid-34391 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Kepri / Law / Pelalawan / Politik / Riau

Rabu, 18 November 2020 - 18:46 WIB

Pelanggaran Pilkada, Oknum Kepsek Ditetapkan Tersangka

Riau – Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga terlibat aktif mengampanyekan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 4.

Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pelalawan yang berstatus sebagai Kepala Sekolah SD 006 ternodai menjelang pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.

Berdasar informasi yang diperoleh Selasa (16/11/2020) tersangka inisial BH (52) berstatus ASN merupakan Kepala SD 006 Desa Sering Kecamatan Pelalawan.

Oknum Kepsek di Kecamatan Pelalawan ini, ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran pilkada karena ikut hadir mendukung salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati yang sedang berkampanye, paslon nomor urut 4 Adi Sukemi-M Rais.

Baca Juga :  Tugboat Tabrak Pompong di Perairan Pulau Merapas, Satu Nelayan Dinyatakan Hilang

Dimana tersangka terekam video dan foto-fotonya bersama pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati berkampanye dialogis tersebar. Bahkan ia ikut berjoget sambil mengacungkan jari sebagai simbol nomor urut paslon bupati yang hadir di hadapan puluhan warga di rumah salah satu warga di Desa Sering, Kecamatan Pelalawan.

“Sebelumnya, yang bersangkutan sudah kita tetapkan tersangka, tadi berkasnya sudah diserahkan ke penyidik Kejari Pelalawan untuk ditindak lanjuti,” terang Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Kasat Reskrim AKP Aryo Damar SH SIK, Selasa (18/11/2020).

Baca Juga :  Mantan Kajari Inhu Diadili Terkait Dugaan Pemerasan Kepala Sekolah

Dalam kasus ini tersangka yang merupakan kepala sekolah juga selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) dijerat pasal 188 junto pasal 71 ayat 1 Undang-undang Pilkada nomor 6 tahun 2020.

Sementara itu Ketua Bawaslu Pelalawan Mubrur SPi, juga membenarkan adanya oknum Kepsek yang telah ditetapkan tersangka pelanggaran Pilkada Pelalawan tersebut.

Share :

Baca Juga

Karimun

HUT RI KE-77, Kabag Ops Polres Karimun Bertindak Sebagai Perwira Upacara

Berita

Kapolres Kampar Pimpin Sertijab Kasatreskrim

Batam

Agustus Tiba, Masyarakat Dihimbau Pasang Bendera Merah-Putih Satu Bulan Penuh!

Karimun

Adi Hermawan Pimpin RDP Pansus LKPJ Bupati Karimun Tahun Anggaran 2021

Berita

Masyarakat Diharapkan Lebih Bijaksana Menjalani Bulan Suci Ramadhan

Berita

Bupati Karimun Bahas Investasi Perusahaan Kundur Nusantara Investment

Berita

Ketua Melayu Raya Karimun Himbau Masyarakat Jaga Hutan Agar terhindar dari Karhutla

Berita

Sebanyak 10.000 Pelajar di Meranti Ramaikan Pawai Akbar Budaya Pendidikan
error: Content is protected !!