Mantan Kajari Inhu Diadili Terkait Dugaan Pemerasan Kepala Sekolah

- Jurnalis

Kamis, 10 Desember 2020 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru – Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hulu (Inhu), Hayin Suhikto, diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait dugaan pemerasan terhadap kepala SMP Negeri di Inhu, Kamis (10/12/2020).

Selain Hayin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Eliksander Siagian, juga mendakwa mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Inhu, Ostar Al Pansari dan mantan Kasubsi Barang Rampasan, Rionald Febri Rinaldo. Para terdakwa didakwa melakukan pemerasan Rp1,5 miliar.

Persidangan para terdakwa digelar terpisah secara virtual dengan Majelis Hakim yang diketuai Lilin Herlina di Pengadilan Tipikor. Sementara JPU di Kejaksaan Agung dan ketiga terdakwa di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan para terdakwa terjadi pada bulan Mei 2019 sampai dengan Juni 2020 lalu. Hayin menerima uang Rp 769.092.000, Ostar menerima Rp275 juta dan satu unit iPhone X sedangkan terdakwa Rionald menerima uang Rp115 juta.

Baca Juga :  Pelanggaran Pilkada, Oknum Kepsek Ditetapkan Tersangka

“Seluruh dana diterima Rp1.505.000.000,. Penerimaan itu bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya terdakwa selaku penyelenggara negara,” kata JPU.

Uang itu berasal dari 61 kepala SMP negeri di Inhu. Penerimaan uang itu berawal ketika kepala SMP itu menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2016 hingga 2018. Ada laporan pengelolaan dana diduga diselewengkan.

Bukannya melakukan penyelidikan, dan pelaksanaan tugas sesuai prosedur yang berlaku terhadap adanya dugaan Tidak Pidana Korupsi dalam pengelolaan dana BOS itu, para terdakwa justru meminta uang kepada para kepala SMP agar kasus tidak dilanjutkan.

Tindakan para terdakwa bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Pasal 10 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 23 huruf d, e dan f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga :  Kadisdik Kampar Ingatkan Kepala Sekolah, Jangan Bermain Dengan Dana BOS

Selanjutnya, Pasal 4 angka 1 dan 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 4 huruf d, Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER-067/A/JA/07/2007 tanggal 12 Juli 2007 perihal Kode Etik Perilaku Jaksa, Peraturan Jaksa Agung Nomor 006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI.

Terdakwa juga melanggar Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER-039/A/JA/10/2010 tanggal 29 Oktober 2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.

“Perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : B-845/F/Fjp/05/2018 tanggal 04 Mei 2018 perihal Petunjuk Teknis Pola Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus yang Berkualitas,” tutur JPU.

Atas dakwaan itu, terdakwa tidak mengajukan keberatan. Persidangan dilanjutkan pekan depan dengan meminta keterangan saksi.*

(Ochu)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Facebook dan Instagram Down Massal, Pengguna di Indonesia Terdampak
Tongkat Komando Berganti, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita Pimpin Polres Kepulauan Meranti
Bupati Asmar Sambut Kapolres Baru Kepulauan Meranti, Kenang Dedikasi AKBP Aldi Alfa Faroqi
Ketua DWP Meranti Ajak Anggota Tingkatkan Kreativitas Lewat Pertemuan Rutin
Disambut Meriah dengan Tradisi Melayu, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita Resmi Tiba di Kepulauan Meranti
Perjuangkan Listrik Meranti, Wabup Muzamil Temui Komisaris PLN Andi Arief
Dukung Swasembada Pangan Nasional Polsek Merbau Sembang Petani Cabe
Nonton Timnas di Piala AFF 2026 Sekarang Gratis di YouTube Reza Arap

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:16 WIB

Facebook dan Instagram Down Massal, Pengguna di Indonesia Terdampak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:13 WIB

Tongkat Komando Berganti, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita Pimpin Polres Kepulauan Meranti

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:33 WIB

Bupati Asmar Sambut Kapolres Baru Kepulauan Meranti, Kenang Dedikasi AKBP Aldi Alfa Faroqi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:30 WIB

Ketua DWP Meranti Ajak Anggota Tingkatkan Kreativitas Lewat Pertemuan Rutin

Sabtu, 18 Juli 2026 - 01:32 WIB

Disambut Meriah dengan Tradisi Melayu, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita Resmi Tiba di Kepulauan Meranti

Berita Terbaru