class="wp-singular post-template-default single single-post postid-34198 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Kep Meranti / Riau

Rabu, 4 November 2020 - 19:26 WIB

Pemda Meranti Akan Tuntut Perusahaan Pemenang Lelang Proyek Puskesmas Teluk Belitung

Liputankepri.com,Meranti- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menindak lanjuti secara tegas kebagian hukum terkait proyek pembangunan Puskesmas Teluk Belitung Kecamatan Merbau.

Yang mana, proyek yang dibangun melalui anggaran APBD Dana Alokasi Kusus (DAK) tahun 2020 senilai lebih kurang 7 miliar rupiah tersebut, dikerjakan rekanan PT Kalber Reksa Abadi, yang diduga lolos dalam proses lelang melalui lobi dengan memberikan fee, juga dikaitkan diduga diperdagangkan kepihak ketiga untuk mengerjakan,Rabu 04/11/2020.

Seperti halnya dikatakan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Meranti Dr. H. Kamsol MM di jumpai media ini diruang kerjanya, Selasa 03/11/2020 menegaskan, terkait hal tersebut pemkab meranti menindak lanjuti persoalan tersebut kebagian hukum.

“Saya sudah membuat nota dinas meminta bagian hukum menganalisa untuk menindak lanjutinya, bagian hukum sudah melakukan rapat dengan bagian LPSE , PPTK nya, dan kita juga sudah menyurati kejaksaan negeri sebagai pengacara negara, untuk meminta harus melakukan tindakan terkait masalah ini,” kata Kamsul.

Karena proyek tersebut sudah masuk dalam perjanjian kerja, pihaknya tidak punya hak untuk memutuskan kontrak dan memberhenti perkerjaan.

“Kita tidak punya hak untuk memutuskan kontrak dan memberhenti perkerjaan, nanti kita yang salah dan dapat di tuntut, yang bisa memutuskan kontrak itu adalah pengadilan apa bila ada proses hukum, terkecuali pihak notaris atau angkutan yang bersangkutan mengatakan palsu secara resmi kepihak pemerintah dalam hal ini pemda meranti,” jelas Kamsul.

“Kalau memang ada dokumen palsu atau dipalsukanya jika penegak hukum memutuskan seperti itu pemda akan menuntut perusahaan yang bersangkutan, karena mereka sudah merugikan negara,” tegas Pejabat tinggi daerah Meranti itu.

Tapi pihaknya belum bisa menuntut kalau belum ada anilisa hukum atau memutuskan bahwa dokumen itu palsu sebelum ada keputusan hukum, tutupnya.(tm)

Share :

Baca Juga

Berita

Operasi Antik 2026 Polsek Tebing Tinggi Ringkus Di Duga Pengedar Sabu Nipah Sendanu

Berita

Bupati Meranti Kukuhkan Paskibra 2026, Tekankan Nasionalisme dan Tanggung Jawab Generasi Muda

Berita

Dikonfirmasi Program BSP, Kadis Sosial Inhil Minta Maaf Atas Arogansi Anak Buahnya

Kep Meranti

Tiga Petarung Masuk Final,Tarung Drajat Meraih 2 Medali Perunggu

Kep Meranti

Warga Kaget Beli Air Ada Jentik-Jentik Dalam Kemasan Mineral Di Meranti

Advertorial

Bupati Asmar Silahturahmi Bersama Kapolda Riau Kolaborasi Sukseskan Program Polri dan Pemkab. Meranti

Kampar

Gadis 15 Tahun Tidak Pulang, Orang Tua Lapor Polisi

Kep Meranti

Semarak Hari Pahlawan, Bhabinkamtibmas Desa Sendaur Datangi Murid SDN 011
error: Content is protected !!