Karimun | Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan hibah barang yang menjadi milik negara, bekas penindakan kepabeanan yang telah mendapatkan persetujuan Hibah pada Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau kepada Pemerintah Kabupaten Karimun, Barang yang akan dihibahkan ini merupakan hasil penindakan pada 2021.
Sebelumnya, Bupati Karimun, Aunur Rafiq menyurati kantor wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau perihal permohonan untuk hibah speedboat. Menindak lanjuti surat itu, Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau menawarkan 2 speedboat.
Prosesi serah terima hibah speed boat tersebut dilakukan Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri Priyono Triatmojo kepada Bupati Karimun, Aunur Rafiq di Kanwil DJBC Khusus Kepri.
“Barang yang dihibahkan ini merupakan hasil penindakan tahun 2021 yang telah menjadi barang milik negara,” ujar Kakanwil DJBC
Menindak lanjuti kesediaan dari pemerintah Kabupaten Karimun, Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau memproses prosedur hibah.
Bupati Karimun, menyampaikan terimakasih dan menyambut baik hibah dua unit speedboat dari Bea Cukai dan nantinya juga akan diserahkan untuk keperluan masyarakat di Desa Tebias dan Desa Dengung.

“Kami atas nama pemerintah daerah Karimun khususnya pemerintahan Desa Degung, Tebias dan Belat, kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Kakanwil dan jajaran,” ungkap Rafiq.
Pantauan media ini, saat penyerahan hibah, terlihat hadir kakanwwil DJBC khusus kepulauan Riau dan Sekda Karimun, Firmansyah dan para pejabat di lingkungan Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri.**
Reporter: An










