class="wp-singular post-template-default single single-post postid-24566 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Kep Meranti / Nasional / Riau

Selasa, 14 Mei 2019 - 12:19 WIB

Pemkab Meranti Gelar Rapat Harmonisasi Ranperda Ketertiban Umum dan Pekat

Liputankepri.com Selatpanjang, – Masalah ketertiban umum menjadi perhatian serius Pemkab. Meranti dalam rangka mencibtakan keteraturan dan menumbuhkan disiplin ditengah masyarakat, agar hal itu bisa berjalan sesuai harapan Pemkab. Meranti akan merancang payung hukum dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda), sebagai landasan bagi Satpol PP dalam penegakan Perda, Pembahasan Perda Ketertiban Umum ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Meranti dengan melibatkan Dinas terkait, bertempat di Ruang Rapat Melati, Kantor Bupati, Selasa (14/5/2019).

Turut hadir dalam rapat ini Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Meranti Drs. Azza Fahroni, Sekwan DPRD Meranti Drs. Irmansyah M.Si, Kasatpol PP Meranti Joko Suprianto, Kabag Humas dan Protokol Meranti Hery Saputra SH, Kabag Hukum Sekdakab. Meranti Sudandri SH, Kabag Kesra Drs. Husni Gamal, Camat Tebing Tinggi Helfandi SE M.Si, Sekretaris Penanaman Modal dan pejabat lainnya.

Seperti dijelaskan Wakil Bupati H. Said Hasyim, Ranperda Ketertiban Umum ini saat disahkan nantinya diharapkan mampu merangkul semua Perda yang lebih dulu disahkan seperti Perda Sampah, Perda Lingkungan Hidup, Perda Pasar, Perda IMB dan lainnya.

Adapun Ruang lingkup ketertiban umum yang diatur dalam Perda ini meliputi Tertip Jalan, Tertip Jalur Hijau, Tertip Kebersihan, Tertip Pedagang, Tertip Sosial, Tertip Minuman Beralkohol, Tertip Tempat Hiburan Malam, Tertip Ramadhan, Tertip Rumah Sewa/Kos.

Dalam rapat tersebut dibahas secara rinci tindakan masyarakat yang dinilai melanggar ketertiban umum dan bisa ditindak misal tentang Premanisme adalah suatu tindakan atau perbuatan yang mengarah pada tindak kekerasan dan anarkis yang menimbulkan keresahan dimasyarakat. Lainnya masalah Maksiat adalah setiap perbuatan yang menyimpang dari ketentuan hukum, agama, adat dan tatakrama kesopanan antara lain, perbuatan yang dilakukan oleh wanita tuna susila, lelaki hidung belang, Miras serta perbuatan maksiat lainnya.

Selain itu dalam rapat tersebut juga dibahasa tentang sanksi apa yang akan diberlakukan bagi masyarakat yang melanggar Perda dan penetapan petugas penegak Perda yang akan ditangani oleh Satuan Polisi Pamong Praja sesuai dengan Tupoksinya.

“Perda ini nantinya akan menjadi payung hukum utama bagi Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugasnya, sebab tanpa Perda itu diyakini Tupoksi Satpol PP sebagai penegak Perda tidak akan maksimal,” ujar Piskot Ginting.

Selanjutnya segala masukan yang disampaikan oleh Dinas dan Instansi terkait untuk penyempurnaan Ranperda ditampung oleh Bagian Hukum Sekda Meranti yang nantinya akan dibahas dan disahkan ditingkat Legislatif. (Humas Pemkab. Meranti).

Share :

Baca Juga

Berita

BNN Gelar Bimtek Penggiat Anti Narkoba di Sulawesi Utara

Ekonomi

Karimun Buka Peluang Bagi Investor Singapura Sektor Oil & Gas

Berita

PWRI Riau Gelar Rakerda

Nasional

Mulai 7 Februari 2023, Polri bakal Gelar Razia Besar – Besaran

Kep Meranti

LM2R Resmi Laporkan Kepala Dinkes Meranti Ke Kajari Terkait Dugaan Korupsi

Kep Meranti

Pemerintah Pusat Melalui Kementrian Kelautan Dan Perikanan Panen Kakap Putih Di Meranti

Nasional

Heboh,Video Polantas Pekanbaru Vs Oknum TNI

Berita

HUT Polwan Ke-73, Polres Meranti Ikuti Syukuran Secara Virtual Bersama Kapolri
error: Content is protected !!