Natuna-Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), berencana akan menerapkan kerjasama dengan perusahaan media massa, lewat sistem E-Katalog.
Hal itu di sampaikan oleh Kepala Diskominfo Natuna, Bukhary, saat memberikan sosialisasi terkait rencana pemberlakuan sistem E-Katalog kepada awak media yang ingin menjalin kerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna.
“Karena sebelumnya belum ada sosialisasi, maka di awal tahun ini kami masih menerapkan sistem manual, seperti yang sebelumnya,” ujar Bukhary, di depan sejumlah awak media di ruang rapat lantai II Kantor Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir, Bukit Arai, Kecamatan Bunguran Timur, pada Selasa (28/02/2023) pagi.
Namun, lanjut Bukhary, kerjasama sistem E-Katalog ini tetap akan berlakukan di tahun 2023 ini, terhadap perusahaan media yang terjalin kerjasama publikasi dengan Pemerintah Daerah.
“Kami tetap berupaya tahun ini akan kita berlakukan. Untuk waktunya kami belum bisa memastikan. Yang jelas kami berharap rekan-rekan media semua sudah mulai bersiap-siap dari sekarang,” harap Bukhary.
Menurut Bukhary, sistem E-Katalog sejatinya lebih mudah dan sederhana. Dimana perusahaan media dapat memposting produk dan harga iklan atau advertorial di aplikasi E-Katalog, kemudian pihak Pemerintah Daerah tinggal melakukan penawaran harga ke pihak penyedia jasa, melalui email perusahaan.
Misalnya, kata Bukhary, pihak Diskominfo Natuna ingin memesan produk yang ditawarkan oleh perusahaan pers, nanti mereka tinggal mengajukan surat penawaran, dan pihak perusahaan tinggal membalas Ya atau Tidak, untuk menjalin kesepakatan.
“Jadi negosiasinya nanti kita lakukan lewat aplikasi online, tidak lagi lewat lisan. Sebenarnya lebih simple, hanya saja kita belum menyobanya,” katanya.
Ditambahkan Bukhary, bahwa pemberlakuan E-Katalog ini merupakan amanah dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), dimana setiap Instansi Pemerintah yang ingin menjalin kerjasama dengan pihak ketiga, diharapkan agar dapat dilakukan dengan sistem online, salah satunya melalui sistem E-Katalog.
Sementara itu, Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Natuna, Hendri Dunan, menyampaikan saat ini pemerintah tengah fokus dalam perbaikan ekonomi dengan cara selalu menggunakan produk dalam negeri.
Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Tujuan penggunaan e-katalog untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan UMKM, serta mempercepat penyerapan APBN dan APBD, oleh karenanya kita memang di wajibkan menggunakan program E-katalog ini, hal ini selain memudahkan juga dimaksudkan untuk lebih transparan,” ungkap Hendri Dunan.
Selain itu, Hendri Dunan juga memaparkan E-katalog akan menjadi instrumen baru dalam menciptakan keterbukaan dan persaingan bisnis yang sehat. Sebab, informasi harga dapat menjadi lebih terbuka, termasuk untuk produk-produk seperti harga advetorial rekan-rekan media.
“sebenarnya E-katalog ini sudah kita sosialisasikan pada tahun 2022 lalu dan akan diterapkan di tahun 2023 ini,” ujar Hendri Dunan.
Di akhir sambutannya Hendri Dunan mengatakan selama ini penerapan E-katalog masih tabu, namun apa yang di instruksikan oleh pemerintah harus tetap dilaksanakan.
“penerapan E-katalog ini tidak hanya di Dinas Kominfo saja tetapi di seluruh OPD,”tutup Hendri Dunan.**
Penulis: Khairud
Editor. : Agustian Indramajid










