Pengedar Sabu Ditangkap di Perawang, Polisi Amankan 13 Paket Barang Bukti

- Jurnalis

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tualang – Dalam rangka pelaksanaan Ops Antik LK 2026, Polsek Tualang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan satu orang tersangka pada Selasa (28/4/2026) malam.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono.S.H.M.H membenarkan adanya pelaku tindak Pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Tualang

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Jl. Datuk Buang Asmara, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Tualang segera melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 23.00 WIB, Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S. Kom diwakili Panit Opsnal IPDA Khairul, S.H berhasil mengamankan seorang pria bernama inisial FAW (42) di sebuah rumah kontrakan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,08 gram.

Barang bukti tersebut terdiri dari 12 paket kecil dan 1 paket sedang sabu siap edar. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya plastik klip kosong, alat hisap, kaca pirex, mancis, handphone, serta satu unit sepeda motor tanpa identitas.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui memperoleh sabu dari seseorang berinisial BEN (saat ini dalam penyelidikan), kemudian membaginya menjadi beberapa paket untuk diperjualbelikan. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun

Kapolsek Tualang menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya, serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Segera laporkan melalui layanan kepolisian 110 atau ke Polsek terdekat,” tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Tualang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Desa Sungai Cina Cek Kelompok Ternak Ikan Mujair untuk Dukung Ketahanan Pangan Rangsang Barat
Pemantauan Jagung Pipil: Polsek Tebing Tinggi Barat Terus Dampingi Petani
Polda Kepri Amankan Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Pulau Buru, Karimun
Polsek Tebing Tinggi Barat Dukung Ketahanan Pangan, Turun Langsung Dampingi Petani di Desa Mekong
Polres Meranti Gelar Pemusnahan Barang Bukti Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jaringan Internasional
Amsakar Achmad Tutup Rangkaian Kejuaraan Voli Piala Walikota 2026, Berikut Deretan Prestasi BP Batam
Satlantas Polres Karimun Tegas! Pengendara Tanpa Helm Diberi Teguran Tertulis, Keselamatan Jadi Prioritas Utam
Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah sebagai Penghormatan terhadap Perjuangan Pekerja

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:45 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Sungai Cina Cek Kelompok Ternak Ikan Mujair untuk Dukung Ketahanan Pangan Rangsang Barat

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:03 WIB

Pemantauan Jagung Pipil: Polsek Tebing Tinggi Barat Terus Dampingi Petani

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:41 WIB

Polda Kepri Amankan Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Pulau Buru, Karimun

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:08 WIB

Polsek Tebing Tinggi Barat Dukung Ketahanan Pangan, Turun Langsung Dampingi Petani di Desa Mekong

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:04 WIB

Polres Meranti Gelar Pemusnahan Barang Bukti Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jaringan Internasional

Berita Terbaru