class="wp-singular post-template-default single single-post postid-8893 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Featured / Tekno

Kamis, 8 Juni 2017 - 21:47 WIB

Percepat Proses Penanganan Kasus,Polda Kepri Luncurkan Sistem SPDP Online

Liputankepri.com,BatamĀ  – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau meluncurkan program Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dengan sistem dalam jaringan (SPDP daring) sebagai upaya mempercepat proses penanganan kasus.

“Ini terobosan dari Ditreskrimum Polda Kepri untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat. Aplikasi ini nanti akan terhubung ke Kejati Kepri dan para pihak yang terlibat pada perkara,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Eko Puji Nugroho di Batam, Kepri, Kamis.

Program itu juga untuk mendukung pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang kewajiban SPDP pada Kejaksaan dan para pihak pelapor dan terlapor maksimal tujuh hari.

“Berdasarkan hal tersebut, hari ini kami melaksanakan kerja sama dengan Kejati Kepri. Nantinya ini juga akan diikuti oleh jajaran Polres dengan Kejaksaan Negeri pada masing-masing wilayah,” kata dia.

Dengan pengiriman secara daring, kata dia, maka diharapkan bisa memangkas waktu pengiriman, mengingat Mako Polda Kepri dan Kantor berada di pulau yang berbeda. Polda Kepri di Pulau Batam dan Kejati Kepri di Tanjungpinang, Pulau Bintan.

“Biasanya kami kirim melalui perantara. Jadi butuh waktu dan ada resiko hilang atau telat sampai. Dengan sistem ini maka akan bisa dilihat oleh petugas. Untuk fisik berkasnya bisa dikirimkan kemudian,” kata Eko.

Sistem ini nantinya akan terus dikembangkan dengan kemudahan dalam pengajuan perpanjangan penahanan bagi tersangka, ataupun resume yang dibutuhkan lainnya.

“Nanti ini akan terus dikembangkan agar lebih mempermudah lagi penyidik Polda Kepri maupun Kejati dalam penanganan kasus. Ini juga sesuai dengan Perintah Kapolri menjadikan polisi Pofesional Modern Terpercaya,” kata dia.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejati Kepri, Zulbahri Bachtiar yang mewakili Kajati Kepri mengatakan sistem ini bisa mempercepat penerimaan data dari kepolisian.

“Berdasarkan keputusan MK maksimal tujuh hari. Meskipun biasanya sebelum tujuh hari sudah disampaikan, namun sistem ini akan sangat mempermudah kami,” kata dia. (Ant)

Share :

Baca Juga

Berita

Penerapan UU ITE, Ketua Umum SMSI Dukung Kapolri Utamakan Langkah Damai

Batam

Cerita Gubernur Kepri Jadi Nakhoda Taklukkan Gelombang Tinggi

Featured

Jalan Dengan Lelaki Lain, Wanita Ini Di bunuhĀ 

Featured

Satlantas Polres Karimun Gelar Pengecekan Knalpot Racing di Sejumlah Toko dan Dealer

Featured

Tingkatkan Kualitas SDM, BP Batam Gelar Workshop Pengelolaan Manajemen Talenta

Featured

Archandra Tahar Resmikan Pengoperasian PT Oil Tanking

Featured

Bupati Karimun Ikuti Pawai Anti KDRT

Batam

Dinkes Kepri: Sebanyak 6.910 Tenaga Kesehatan Sudah Disuntik Vaksin
error: Content is protected !!