Meranti– Dampak dari kerancuan yang diduga akibat tidak sesuai mekanisme dalam proses perekrutan tenaga ahli Bupati Meranti pada 2021 lalu.
Sehingga salah seorang Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Peternakan berinisial SM juga di rekrut menjadi wakil tenaga ahli Bupati dan menerima gaji dari dua mata anggaran yang dibebankan APBD Meranti.
Sebagai mana diberitakan sebelumnya SM yang diketahui berkerja sebagai penyuluh di Dinas DKPTPP sejak Januari 2021 lalu juga menerima gaji wakil tenaga alih bupati sebesar Rp 2.500.000 perbulan yang di rapel selama 9 bulan yang terhitung sejak Maret- sampai November 2021. jika di totalkan yang diterima sebesar Rp 22.500.000.
Atas hal itu, selain menyalahi aturan dan undang-undang hal itu juga berpotensi terjadinya korupsi yang dapat merugikan negara dan masyarakat, untuk itu SM di minta untuk memilih salah satu dan mengembalikan gaji yang diterima terhitung saat ia mulai merangkap jabatan.
SM yang sebelumnya dikonfirmasi media ini pada Jum’at (18/2/2022) terkait hal ini malah mempertanyakan apa hubungannya persoalan tersebut dengan media.
“Memang ada apa ya sama media, Sorry. Itukan urusan saya sama dinas, apa ya sangkutannya dengan media, itukan privasi. Jadi gini ibaratnya saya ini pekerja jadi saya punya hak untuk mendapat perlindungan dari privasi. Itu saya urusannya sama dinas, saya mengembalikannya ke dinas, tidak ada urusannya dengan media,” ujarnya.
Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Peternakan (DKPTPP) Kepulauan Meranti, Ifwandi mengatakan pihaknya, Senin 21/02/2022 tadi, kembali memangil yang bersangkutan, hasil SM memutuskan memilih sebagai penyuluh dan memilih untuk mengembalikan gaji sebagai wakil tenaga ahli.
“SM sudah kita panggil, ia memilih menerima gaji sebagai penyuluh, dan bersedia mengembalikan gaji yang diterima sebagai wakil tenaga ahli Bupati, artinya dikita tidak ada persoalan lagi,”kata Ifwandi.
Tambahnya,”untuk proses pengembalian kita arahkan SM untuk berkoordinasi ke bagian umum,”ujarnya.
Tidak sampai disitu, terkait perekrutan dan pengangkatan tenaga ahli Bupati Meranti pada 2021 lalu yang diduga dengan SK bulan mundur serta yang terindikasi tidak dianggarkan pada APBD murni lalu, namun terkesan tetap di paksakan dicairkan dengan cara di rapel sembilan bulan.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Sudandri SH yang saat ini juga berjabat sebagai Asisten III, ketika dikonfirmasi media ini, Rabu 23/02/2022 melalui pesan WhatsApp bahwa dirinya masih berada di luar kota sehingga belum bisa di minta keterangan.
“Abg msh di jawa,” kata Sudandri melalui via Chit.
(tm)