Home / NTT

PKN RI Resmi Gugat Pemkab Mabar Ke KIP NTT

- Jurnalis

Sabtu, 24 September 2022 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manggarai Barat – Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia(PKN RI) resmi menggugat Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat(Mabar) ke Komisi Informasi Publik(KIP) Provinsi Nusa Tenggara Timur lantaran tidak transparan dalam berbagai pengelolaan keuangan daerah berupa kegiatan pembangunan fisik di beberapa SKPD (Satuan Kerja Perangkat Dinas).

Berdasarkan bukti surat registrasi, PKN daftarkan 7 (tujuh) gugatan sekaligus yang ditandatangani oleh Ketua umum PKN RI Patar Sihotang, SH. MH.

PKN menguraikan, gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP) lantaran Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat tidak menjawab permohonan informasi publik dari PKN yang ditujukan secara tertulis pada tanggal 5 Juli 2022 dan pada tanggal 22 Juli 2022 PKN ajukan surat keberatan kepada PPID kabupaten Manggarai Barat sebagai bentuk upaya hukum sebelum didaftarkan gugatan resmi ke KIP.

Dalam hal ini PPID juga, tidak menyampaikan informasi sebagaimana yang dimintakan PKN, sebagai bagian dari bentuk pengawasan masyarakat atas penyelenggaraan negara, sesuai PP No 43 Tahun 2018.

Sementara itu, Ketua PKN kabupaten Mabar, Lorens Logam saat dikonfirmasi via handphone mengatakan, gugatan melalui KIP merupakan akumulasi dari sikap PPID Kabupaten Mabar yang dinilai tidak transparan.

“Kami sudah petakan dan identifikasi semua dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Mabar beberapa tahun belakangan. Makanya kita uji, berani tidak terbuka kepada Masyarakat atas pengelolaan keuangan negara”, ujar Logam, Jumat 23 September 2022.

Dikatakan, kalau Pemda transparan soal informasi publik, tentu dugaan-dugaan korupsi yang kami bidik dari awal tentu gugur dengan sendirinya. Faktanya pemerintah tidak mau terbuka untuk kami uji petik.

Selain itu, ini bentuk kontrol penyelenggaraan keuangan negara, sesuai PP No. 43 tahun 2018 maka tentunya PKN punya legitimasi yang kuat untuk melakukan pengawasan sesuai SK Kementrian Hukum dan HAM AHU.0000042.AH.01.08.TAHUN 2020.

Lebih lanjut, Pihak PKN menunggu proses persidangan yang nantinya akan digelar oleh KIP Maluku.

Gugatan telah dimasukan ke Komisi Informasi Publik (KIP) sehingga kita tunggu untuk proses persidangan sengketa informasi publik.**

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Pinjam Bendera Proyek Puskesmas Paga, Kajari Sikka Harus Contoh Ketegasan Kajari TTU
Pakaian Bekas Impor Marak di Mabar, Disperindag Dan Bea Cukai Terkesan Tutup Mata
Ketua Komisi III DPRD Mabar Desak Pemda Mabar Tertibkan Tambang Di Kawasan Hulu Sungai Kali Wae Mese
Langgar Permentan, Pengecer Pupuk Bersubsidi Di Desa Mbuit Mark Up Harga Diatas HET
Dugaan Mega Korupsi Ditubuh Pemda Mabar Seret Tiga Nama Pejabat
Haji Ansar Akan Dipolisikan Oleh PT Citra Meutia Energi Sebarkan Berita Hoax
Tiga Dusun Di Desa Sambi Dapat Restu UP2K PT PLN Ruteng
Tuntut Kembalikan Tanah Masyarakat Yang Dirampas Mafia, Kantor BPN Mabar Didemo Massa

Berita Terkait

Senin, 27 Maret 2023 - 20:20 WIB

Modus Pinjam Bendera Proyek Puskesmas Paga, Kajari Sikka Harus Contoh Ketegasan Kajari TTU

Selasa, 21 Maret 2023 - 20:03 WIB

Pakaian Bekas Impor Marak di Mabar, Disperindag Dan Bea Cukai Terkesan Tutup Mata

Sabtu, 11 Maret 2023 - 09:07 WIB

Ketua Komisi III DPRD Mabar Desak Pemda Mabar Tertibkan Tambang Di Kawasan Hulu Sungai Kali Wae Mese

Kamis, 9 Maret 2023 - 11:42 WIB

Langgar Permentan, Pengecer Pupuk Bersubsidi Di Desa Mbuit Mark Up Harga Diatas HET

Selasa, 7 Maret 2023 - 19:03 WIB

Dugaan Mega Korupsi Ditubuh Pemda Mabar Seret Tiga Nama Pejabat

Berita Terbaru