PNS Kemendagri yang Bolos Usai Libur Lebaran Diskors 3 Hari

- Jurnalis

Senin, 10 Juni 2019 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,JakartaMenteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan puas dengan persentase pegawai yang hadir dalam upacara bendera di kantornya usai libur Lebaran. Untuk ASN yang bolos, siap-siap bakal dikenakan sejumlah sanksi.

“Saya kira pagi hari ini memecahkan rekor, hampir di atas 90% yang hadir. Kemudian besok saya juga ada feeling baik yang di kantor Kalibata, yang di kantor Pasar Minggu, yang di BNPP maupun yang di Cilandak. Kami tegaskan bahwa pada eselon 1 dan eselon 2, mencatat stafnya yang hari ini masih absen untuk ditegur secara tertulis oleh sekjen dan di-skors selama 3 hari, nggak kerja,” kata Tjahjo di Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).

Baca Juga :  Gempa Bumi 5,3 SR Guncang Sulut

Tjahjo ingin terus membangun budaya disiplin di Kemendagri. Terkait sanksi bagi ASN yang bolos, Tjahjo menyebut itu merupakan salah satu contoh dari pembinaan.

“Fungsi pembinaan. Sebelum kita memberi sanksi pada daerah, harus memberikan sanksi dulu pada internal kita. Masalah disiplin, saling mengingatkan, kemudian membangun inovasi-inovasi, memberikan pelayanan kepada masyarakat, kepada daerah, harus lebih efektif dan efisien,” tutur Tjahjo.

Tjahjo mengaku ingin membangun hubungan tata kelola pemerintah pusat dan daerah yang semakin efektif dan efisien serta memepercepat proses informasi birokrasi yang unsurnya untuk memperkuat otonomi daerah di 514 kabupaten/kota dan 34 provinsi.

Dia lalu berbicara soal regulasi bagi ASN yang dikeluarkan KemenPAN-RB. Dia menegaskan aturan dari KemenPAN-RB bakal jadi bagian aturan Kemendagri.

Baca Juga :  Korsa Bagikan Takjil Gratis Tempelkan Stiker #2019GantiPresiden

“Untuk ASN semuanya mengerucut dari KemenPAN-RB karena KemenPAN-RB meliput seluruh kementerian yang ada. Jadi aturan aturan yang dibuat KemenPAN-RB otomatis jadi bagian aturan dari Kemendagri. Misalnya hari ini wajib hadir, kalau nggak diberi sanksi peringatan, itu mengacu pada aturan MenPAN-RB. Intinya untuk menegakkan disiplin ASN yang ada, harus memberikan contoh pada masyarakat yang ada,” sebut Tjahjo.

Soal skors 3 hari, Tjahjo menyebut bakal ada sanksi tambahan berupa pemotongan tunjangan kinerja.

“(Skors 3 hari berlaku) hari ini. Pokoknya kita skors, kita kurangi tunjangan kinerjanya, kita potong kemudian ada peringatan tertulis dari sekjen,” ucap Tjahjo.

Sumber : detik.com

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Asmar Pimpin Rakor Lintas Instansi, Dorong Akses Langsung Meranti–Malaysia dari Rangsang
Resmi Mengundurkan Diri, Perry Warjiyo Lepas Jabatan Gubernur Bank Indonesia
MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Lagi Hangus
Resmi Dikukuhkan, Muzamil Baharudin Pimpin FKA Bengkalis se-Riau Kepri
Nonton Timnas di Piala AFF 2026 Sekarang Gratis di YouTube Reza Arap
Kapolsek Kampar Kiri Cek Langsung Penanaman Jagung Kuartal Kedua
Kemnaker Modernisasi Pelatihan Pejabat Fungsional untuk Perkuat Layanan Ketenagakerjaan
Sidak RSUD, Bupati Asmar Tegaskan Petugas Medis Wajib Layani Pasien dengan Empati

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 13:20 WIB

Bupati Asmar Pimpin Rakor Lintas Instansi, Dorong Akses Langsung Meranti–Malaysia dari Rangsang

Senin, 27 Juli 2026 - 07:00 WIB

Resmi Mengundurkan Diri, Perry Warjiyo Lepas Jabatan Gubernur Bank Indonesia

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:02 WIB

MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Lagi Hangus

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:58 WIB

Resmi Dikukuhkan, Muzamil Baharudin Pimpin FKA Bengkalis se-Riau Kepri

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:42 WIB

Nonton Timnas di Piala AFF 2026 Sekarang Gratis di YouTube Reza Arap

Berita Terbaru

Advertorial

Sisi Gelap Hiburan Malam: Kejahatan di Balik Gemerlap Lampu

Senin, 27 Jul 2026 - 12:14 WIB