class="wp-singular post-template-default single single-post postid-25094 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Nasional

Senin, 10 Juni 2019 - 10:21 WIB

PNS Kemendagri yang Bolos Usai Libur Lebaran Diskors 3 Hari

Liputankepri.com,JakartaMenteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan puas dengan persentase pegawai yang hadir dalam upacara bendera di kantornya usai libur Lebaran. Untuk ASN yang bolos, siap-siap bakal dikenakan sejumlah sanksi.

“Saya kira pagi hari ini memecahkan rekor, hampir di atas 90% yang hadir. Kemudian besok saya juga ada feeling baik yang di kantor Kalibata, yang di kantor Pasar Minggu, yang di BNPP maupun yang di Cilandak. Kami tegaskan bahwa pada eselon 1 dan eselon 2, mencatat stafnya yang hari ini masih absen untuk ditegur secara tertulis oleh sekjen dan di-skors selama 3 hari, nggak kerja,” kata Tjahjo di Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).

Baca Juga :  Pabrik Pengolahan Kayu di Probolinggo Terbakar

Tjahjo ingin terus membangun budaya disiplin di Kemendagri. Terkait sanksi bagi ASN yang bolos, Tjahjo menyebut itu merupakan salah satu contoh dari pembinaan.

“Fungsi pembinaan. Sebelum kita memberi sanksi pada daerah, harus memberikan sanksi dulu pada internal kita. Masalah disiplin, saling mengingatkan, kemudian membangun inovasi-inovasi, memberikan pelayanan kepada masyarakat, kepada daerah, harus lebih efektif dan efisien,” tutur Tjahjo.

Tjahjo mengaku ingin membangun hubungan tata kelola pemerintah pusat dan daerah yang semakin efektif dan efisien serta memepercepat proses informasi birokrasi yang unsurnya untuk memperkuat otonomi daerah di 514 kabupaten/kota dan 34 provinsi.

Dia lalu berbicara soal regulasi bagi ASN yang dikeluarkan KemenPAN-RB. Dia menegaskan aturan dari KemenPAN-RB bakal jadi bagian aturan Kemendagri.

Baca Juga :  Masuk RI Secara Ilegal, 2 WN Timor Leste Diamankan di Riau

“Untuk ASN semuanya mengerucut dari KemenPAN-RB karena KemenPAN-RB meliput seluruh kementerian yang ada. Jadi aturan aturan yang dibuat KemenPAN-RB otomatis jadi bagian aturan dari Kemendagri. Misalnya hari ini wajib hadir, kalau nggak diberi sanksi peringatan, itu mengacu pada aturan MenPAN-RB. Intinya untuk menegakkan disiplin ASN yang ada, harus memberikan contoh pada masyarakat yang ada,” sebut Tjahjo.

Soal skors 3 hari, Tjahjo menyebut bakal ada sanksi tambahan berupa pemotongan tunjangan kinerja.

“(Skors 3 hari berlaku) hari ini. Pokoknya kita skors, kita kurangi tunjangan kinerjanya, kita potong kemudian ada peringatan tertulis dari sekjen,” ucap Tjahjo.

Sumber : detik.com

Share :

Baca Juga

Anambas

Bupati Anambas Serahkan Bantuan Sosial Covid-19 Secara Simbolis

Featured

Kalimat Ini Bisa Bikin Anda Gagal Diterima Kerja

Nasional

Pssst!!! Jelang Peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-69 Bisa Bikin Pasport Gratis Lhoo..

Kep Meranti

Pemuda Kampung Baru Gelar Rapat Jelang Pembukaan Turnament Futsal Kiwer U-23 2018 Mendatang

Berita

Polisi Tanam Harapan di Hari Bumi 2026, Kandis Bergerak untuk Masa Depan Hijau

Berita

Dana Pisew Desa Padamulya Diduga Tidak Dialokasikan Seutuhnya

Ekonomi

Bupati Karimun Hadiri Kegiatan Berbuka Ceria Bersama Yatim dan Dhuafa

Nasional

Pria Bugil Depan Istana Minta Nikah
error: Content is protected !!