Liputankepri.com,Meranti – – Sedikitnya 300 dus rokok ilegal yang tak memiliki pita cukai asal Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), diamankan Direktorat Polisi Perairan (Polair) Polda Riau di Perairan Selat Panjang Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Sekitar 300 tin atau kotak besar rokok yang tak memiliki label cukai serta tanpa dilengkapi dokumen atau surat. Rokok ini berasal dari Batam,” ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Selasa (07/03/17).
Diterangkannya, rokok tersebut diamankan persis di Pelabuhan Rakyat di Kecamatan Godok Kabupaten Kepulauan Meranti pada Selasa dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Selain rokok, petugas juga mengamankan seorang pria berisinial Jm (35), warga Jalan Imam Bonjol, Selat Panjang.
Dijelaskan Guntur, penangkapan bermula saat speed boat patroli KP IV – 2003 melakukan patroli disekitar perairan Tebing Tinggi.
Saat itu, petugas melihat speed boat bermesin gantung 5 buah sedang sandar di Pelabuhan Rakya Jalan Air Gemuruh, Desa Gogok.
“Waktu itu, anggota mencurigai speed boat bermesin gantung 5 buah. Selanjutnya didekati, namun speed boat bermesin 5 itu langsung tancap gas meninggalkan pelabuhan,” ujar Guntur.
Dilokasi itu, lanjutnya, anggota melihat beberapa orang sedang melakukan kegiatan bongkar muat mencurigakan di pelabuhan tersebut.
Ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan kurang lebih 300 tin/kotak besar rokok yang tidak memiliki lebel cukai serta dokumen atau surat-surat berasal dari Batam.
Kini, pelaku berikut barang buktinya, dibawa ke Markas Komando Dit Polair Polda Riau di Pekanbaru guna pemeriksaan lebih lanjut.
beritariau.com