Polda Kepri Amankan Puluhan PSK di Lokalisasi Villa Kapling Karimun

- Jurnalis

Sabtu, 7 September 2019 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Karimun – Subdit V PPA Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri mengamankan puluhan PSK di lokalisasi Villa Kapling di Karimun, Kepulauan Riau, Jumat (6/9/2019) kemarin.

Dari penggerebekan ini, Subdit V PPA Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri mengamankan 26 wanita yang diperkerjakan sebagai pekerja Seks komersial (PSK).

Tidak saja itu, Subdit V PPA Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri juga mengamankan satu orang yang diduga sebagai mucikari dari 26 PSK berusia 19 sampai 24 tahun ini.

Para PSK Belia tersebut diduga merupakan bagian dari prostitusi di lokasi itu.

Baca Juga :  Tanpa Izin,Tambang Pasir Darat Liar di Desa Gemuruh Meresahkan Warga

Wakil Direktur (Wadir) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri AKBP Ari Darmanto mengatakan, semua yang diamankan sudah dibawa ke unit V PPA Ditreskrimum Polda Kepri.

“Kemarin penggerebekannya dan saat ini 1 orang yang diduga mami dan 26 PSK nya sudah berada di unit V PPA Ditreskrimum Polda Kepri,” kata Ari melalui telepon, Sabtu (7/9/2019).

Tidak saja mucikari dan 26 PSK nya, sejumlah karyawan yang ada di lokasi juga dibawa ke Mapolda Kepri untuk dimintai keterangannya.

Baca Juga :  Polda Kepri Amankan KM.Surya Bakti Bawa 50 Drum Solar Tanpa Dokumen

Ari mengatakan, jajarannya masih mengembangkan temuan ini.

Polisi meyakini masih ada jaringan lain dari aktivitas prostitusi online tersebut.

“Sabar ya teman-teman, kami masih pengembangan dan pendalaman, yang jelas 26 PSK dan 1 orang yang diduga mami serta sejumlah karyawannya sudah kami amankan dan masih proses pengambilan keterangan,” ujarnya.

Terkait penetapan tersangka, Ari menuturkan, pihaknya masih menelusuri kasus ini.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin
Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun
Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan
Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi
Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026
Polres Karimun Gelar Latihan Pra Ops Patuh Seligi 2026 Di Polres Karimun
Bea Cukai Karimun Amankan Anggota Polresta Barelang Selundupkan 50 Vape Narkoba dari Malaysia
Sidang Adat LAM Kepri Usir Penghina Bangsa Melayu dari Kota Batam

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:41 WIB

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:58 WIB

Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:40 WIB

Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:30 WIB

Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:07 WIB

Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026

Berita Terbaru