class="post-template-default single single-post postid-742 single-format-standard wp-custom-logo elementor-default elementor-kit-37444">

banner 200x200

Home / Featured / Karimun

Sabtu, 25 Juni 2016 - 07:06 WIB

Dispenda Karimun: Maunya Pusat Itu Apa,Mau Dibatalkan Atau Direvisi..?

Soal Pencabutan Perda, Dispenda Karimun: Saya Tidak Tahu Maunya Pusat Itu Bagaimana

 

Liputankepri.com,Karimun – Pencabutan 28 peraturan daerah (Perda) di seluruh Provinsi Kepri oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat sejumlah daerah tersentak.

banner 200x200

Tak terkecuali Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Karimun, Muhammad Firmansyah mengaku bingung oleh adanya kebijakan pemerintah pusat yang membatalkan empat Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karimun.

Yakni perda Retribusi biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil, perda pengelolaan air tanah dan air permukaan, perda pajak daerah dan perda retribusi daerah.

Seharusnya, tambah Firman, pemerintah pusat mendukung pemerintah daerah mengingat perda yang dibuat tersebut, mengacu terhadap Undang-undang yang dihasilkan pemerintah pusat.

“Terus terang, saya belum tahu maunya pusat bagaimana, dibatalkan atau direvisi, soalnya sampai sekarang saya belum terima surat keputusan kemendagri, baru tahu ada masalah perda melalui media,”tambahnya.

Kalau minta direvisi, tambahnya lagi, bagian mana yang mau direvisi? “Mengingat keempat perda itu, terutama pajak daerah, itu kami mengacu terhadap Undang-undang Nomor 28,” jelasnya lagi.

 

Share :

Baca Juga

Karimun

Polres Karimun Bentuk Satgas Karhutla

Batam

Ditpolairud Polda Kepri Amankan Penyeludup Hewan Langka

Ekonomi

Peringati Harhubnas, KSOP Tanjungbalai Karimun Berikan Santunan Untuk Anak Sekolah Berprestasi

Ekonomi

Yosli: Akan Diupayakan Rumah Produksi Batik dan Pelatihan Bagi Pengrajin Karimun

Karimun

Ketersediaan dan Harga Pangan di Karimun Aman Menjelang Puasa

Berita

Bupati Karimun Serahkan SK-RT/RW Kelurahan Meral Kota

Karimun

Kasat Lantas: “Penawaran Jasa Pengurusan SIM Tanpa Tes Itu Penipuan “

Featured

Waspadai 5 Hal di Tahun Politik