banner 200x200

Home / Batam / Featured

Jumat, 22 Juli 2016 - 13:18 WIB

Polda Kepri Belum Menahan Anggota DPRD Natuna dalam Kasus Pencabulan

“AH memenuhi panggilan penyidik bersama PH-nya. Selanjut akan dilakukan gelar perkara. Penahanan terhadap tersangka, nanti setelah barang bukti dan keterangan-keterangan saksi dianggap lengkap.

 

Liputankepri.com,Batam– Setelah kurang lebih lima bulan dilaporkan dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, AH, anggota DPRD Natuna akhirnya penuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, Kamis (21/7/2016) .

Baca Juga :  Pelaku Pembacokan Ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Tualang

AH, memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka didampingi Penasehat Hukum (PH).

Setelah dimintai keterangan, penyidik tidak langsung melakukan penahanan.

Untuk proses lebih lanjut, penyidik akan melakukan gelar perkara sebelum melakukan penahanan.

“AH memenuhi panggilan penyidik bersama PH-nya. Selanjut akan dilakukan gelar perkara. Penahanan terhadap tersangka, nanti setelah barang bukti dan keterangan-keterangan saksi dianggap lengkap.

Baca Juga :  Heboh Di Medsos, Seorang Warga Cina Beseragam Mirip Militer, Ini Penjelasan Kapolsek Siak Hulu

Penyidik masih terus mendalami,”ujar Direktur Ditreskrimum Polda Kepri, Kombes Eko Puji Nugroho kepada awak media,seperti yang dilansir tribun Jum’at (22/7/2016).**

Share :

Baca Juga

Featured

Disdik Karimun Gelar Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) tingkat SD/MI

Featured

Satreskrim Polres Karimun Ungkap Kasus C3 Di Mapolres Karimun

Featured

Perang Air Di selatpanjang Jadi Sorotan Dunia

Batam

Dua Terdakwa Pembunuh Yap Shung Hok Dituntut Hukuman Penjara 20-15 Tahun

Featured

Ribuan Pekerja Kontrak PT Saipem di PHK

Featured

Tim WFQR-4 Lantamal IV Tangkap Kapal Barang Selundupan Berbendera Singapura

Batam

Kapolda Kepri tinjau Posko, Wilayah Zona Merah Dan Vaksinasi Massal di Polresta Barelang

Featured

TIM DVI Polda Kepri Akan Melakukan Identifikasi Jenazah TKI
%d blogger menyukai ini: