class="wp-singular post-template-default single single-post postid-46533 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Berita / Kepri

Selasa, 9 Agustus 2022 - 11:48 WIB

Bea Cukai Batam Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu-sabu Tujuan Lombok

Batam | Bea Cukai Batam kembali berhasil gagalkan penyelundupan narkotika jenis Methamphetamine atau sabu-sabu seberat ±101gram. (8/8/22)Senin.

Penyelundupan sabu-sabu tersebut menggunakan modus barang kiriman yang akan dikirimkan ke Lombok Barat yang dilaporkan sebagai makanan.

Anjing pelacak milik Tim K-9 Bea Cukai Batam yang bemama Lurgi merespon terhadap barang kinman tersebut saat sedang melakukan pelacakan barang di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) “GLB” pada Senin, (18/7) lalu.

Oknum berinisial P rencananya akan mengirimkan barang kiriman bensi sabu-sabu kepada penenma berinisial AG. Kemudian barang tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk dijadikan barang bukti Menindaklanjuti tangkapan sabu-sabu tersebut, Bea Cukai Batam melakukan penyerahan barang bukti ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat dengan Berita Acara Serah Tenma Nomor Nomor BAST311/KPU.02/BD.06/2022 tanggal 19 Juli 2022.

Disamping itu Undani, Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, menjelaskan kronologi penindakan sabu-sabu di TPS “GLB”.

“Ketika melakukan pelacakan barang kiriman dari Batam ke daerah Indonesia lainnya, Luigi membenkan respon terhadap salah satu paket yang dilaporkan sebagai makanan.”

Lanjutnya, Kemudian petugas kami melakukan pengecekan ulang melalui x-ray dan melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang tersebut.

“Kedapatan dua bungkus plastik bensi kristal putih yang disembunyikan di dalam kaleng makanan yang diduga merupakan narkotika.Setelah diuji nircotest dihasilkan wara biru yang artinya positif,” jelasnya.

Pelaku penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 sepuluh miliar rupiah. (Niko)

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Gubernur Kepri Cemas Jika Transfer Pusat Macet

Batam

Peresmian Patung Kstaria Hang Nadim di Lanud Hang Nadim

Berita

Buka Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda, Presiden Ajak Daerah Tangani Inflasi Bersama

Bintan

Sejumlah Pengusaha Lunasi Pajak Daerah Usai Diperiksa Jaksa

Berita

Bupati Karimun Serahkan Bantuan kepada Korban Angin Puting Beliung

Berita

Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu Seberat 2 Kilogram ke Tanjung Batu Kundur

Batam

Dishub Kota Batam Gelar Razia Gabungan 

Batam

Halal Bil Halal di Pulau Jaloh, Amsakar Sebut Kebersamaan Merupakan Kunci Suksesnya Pembangunan Batam
error: Content is protected !!