class="wp-singular post-template-default single single-post postid-255861 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita

Kamis, 1 Agustus 2024 - 15:16 WIB

Polda Riau tetapkan mantan pegawai BRI sebagai tersangka korupsi

Pekanbaru – Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menetapkan seorang mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang (KC) Tuanku Tambusai Unit Kualu berinisial RH sebagai tersangka atas dugaan korupsi di bank badan usaha miliki negara tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol. Anom Karbianto di Pekanbaru, Kamis, mengatakan bahwa penetapan tersangka setelah tim penyidik melakukan gelar perkara.

“Modus operandinya dengan memberikan fasilitas pembiayaan kredit usaha rakyat (KUR) mikro kepada 22 nasabah debitur perorangan yang tidak sesuai dengan ketentuan pada bank tersebut,” kata Kombes Pol. Anom.

Pelaku melakukan hal itu pada tahun 2019—2020 dalam penyaluran fasilitas pembiayaan KUR mikro dan kredit umum pedesaan (KUPEDes). Tersangka RH saat itu selaku pejabat mantri atau pejabat kredit lini (PKL).

Dari hasil pemeriksaan tim audit internal bank, sebanyak 22 nasabah debitur KUR mikro telah disetujui untuk dicairkan, diprakarsai tersangka RH dengan modus data dan identitas nasabah palsu atau fiktif.

Kombes Pol. Anom menjelaskan bahwa penggunaan data identitas nasabah fiktif itu bertujuan mencapai target penyaluran untuk menaikkan grid dan mendapatkan bonus, serta menguasai dana KUR mikro untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Status pembiayaan 22 debitur pada bank tersebut, lanjut dia, mengalami pembiayaan dengan status macet (kolektibilitas-5) karena tidak adanya sumber berbayar yang berasal dari objek pembiayaan debitur individu/perseorangan.

Hal tersebut terindikasi kredit topengan dan tidak ada memiliki usaha yang produktif dan sehingga mengakibatkan kerugian bank yang merupakan salah satu bank milik pemerintah

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Diamankan barang bukti berupa dokumen kredit atas nama nasabah sebanyak 22 bundel dan lampirannya serta laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau,” kata Kabid Humas.

Akibat perbuatan tersangka, menurut Kombes Pol. Anom, timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp542 juta. Angka tersebut didapat berdasarkan laporan hasil audit PKKN dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau.**

Share :

Baca Juga

Berita

Peringatan dini Tsunami : Gempa Bumi 7,4SR Guncang Banten

Berita

Bacalon Bupati Meranti Masrul Kasmy Kembalikan Formulir Pendaftaran Di Empat Parpol

Berita

Bea Cukai Hibahkan 37 Ton Sembako untuk Masyarakat Kepri

Berita

Bupati Karimun: Untuk saat ini hindari dulu bersalaman

Berita

Jalin Silaturahmi, Binmas Noken Sambangi Tokoh Agama di Distrik Kwamki Narama, Mimika

Berita

Kredit Macet Hingga Pemborosan Keuangan Rugikan BPR Tuah Karimun

Berita

Sopir Penabrak Satu Keluarga di Kawasan Tugu MTQ Coastal Area Terancam 12 Tahun Penjara

Advertorial

PT Timah Dukung Karimun Weekend Market, Dorong Kemajuan UMKM dan Gerakkan Ekonomi Lokal
error: Content is protected !!