Polisi Amankan Kapal Bawa BBM Ilegal di Perairan Selat Singapura

- Jurnalis

Sabtu, 3 Oktober 2020 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Tim Patroli Patroli Anis Madu – 3009 Korpolairud Baharkam Polri mengamankan Kapal Motor tanpa nama, Kamis (1/10/2020).

Kapal tersebut diamankan polisi di perairan Selat Singapura karena kedapatan membawa BBM tanpa yang tanpa dilengkapi surat-surat.

“Kapal diamankan di posisi koordinat 01′ 12′ 704″ N – 103′ 56′ 004″ E dengan menggunakan Sea saat sedang lalu dilakukan pemeriksaan oleh tim Patroli dan didapati membawa muatan BBM jenis solar kurang lebih 5.000 liter tanpa dilengkapi dokumen yang sah,” ujar Kasubditgakum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Wiwit Ari Wibisono, Jumat (2/10/2020).

Baca Juga :  Bakamla RI Amankan Dua Kapal Asing Saat Transfer BBM Ilegal

Menurut Wiwit kapal tanpa nama tersebut setelah diperiksa dokumen kelengkapan dan tidak bisa menunjukkan, kapal tersebut dibawa ke Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Nahkoda atas nama Chrismon dan ABK kapal telah kita lakukan gelar perkara di Ditpolairud Polda Kepri,” ujar Wiwit.

Dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri diketahui minyak BBM jenis solar itu hendak dijual.

“Nahkoda kapal tanpa nama diperintah untuk hasil kencingan minyaknya dijual kepada pria berinisial A. Saat ini terhadap A terus dilakukan pengembangan sampai kepada pemilik kapal,” Jelas Wiwit.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Kepri Amankan 3 Kilogram Sabu

Wiwit menyebutkan terhadap nahkoda kapal tanpa nama, Chrismon beserta saudara A yang tengah dalam pencarian diduga melakukan tindak pidana tentang pelayaran, minyak dan gas bumi.

Menurut Wiwit mereka dijerat pasal 323 Ayat (1) jo pasal 219 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan/atau pasal 53 huruf d Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau Pasal 480 ke – 1 junto Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.**

(Sbr)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menaker Tekankan Perusahaan Sesuaikan Tugas Magang dengan Latar Pendidikan Peserta
Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Laporan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif
Polisi Tanam Harapan di Hari Bumi 2026, Kandis Bergerak untuk Masa Depan Hijau
Menaker : Pelatihan Vokasi Jadi Langkah Nyata Siapkan Tenaga Kerja Kompeten
Kapolres Karimun Melaksanakan Sambang Duka Ke Rumah Korban Laka Lantas Yang Terjadi Di Tugu MTQ Coastal Area
Perkuat Ketahanan Pangan, Polsek Tualang Tebar 8.000 Bibit Ikan Patin di Kampung Pinang Sebatang Barat
Polisi Sahabat Anak: POLSEK Kandis Tanamkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
Polsek Koto Gasib Gelar Razia Serentak di Tempat Hiburan Malam, Persempit Ruang Gerak Peredaran Narkoba

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 18:36 WIB

Menaker Tekankan Perusahaan Sesuaikan Tugas Magang dengan Latar Pendidikan Peserta

Rabu, 22 April 2026 - 15:09 WIB

Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Berkat Laporan 110, Polisi Amankan BB dan Tes Urine Positif

Rabu, 22 April 2026 - 14:35 WIB

Polisi Tanam Harapan di Hari Bumi 2026, Kandis Bergerak untuk Masa Depan Hijau

Rabu, 22 April 2026 - 14:29 WIB

Menaker : Pelatihan Vokasi Jadi Langkah Nyata Siapkan Tenaga Kerja Kompeten

Rabu, 22 April 2026 - 12:40 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Polsek Tualang Tebar 8.000 Bibit Ikan Patin di Kampung Pinang Sebatang Barat

Berita Terbaru