Polisi Amankan Kapal Bawa BBM Ilegal di Perairan Selat Singapura

- Jurnalis

Sabtu, 3 Oktober 2020 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Tim Patroli Patroli Anis Madu – 3009 Korpolairud Baharkam Polri mengamankan Kapal Motor tanpa nama, Kamis (1/10/2020).

Kapal tersebut diamankan polisi di perairan Selat Singapura karena kedapatan membawa BBM tanpa yang tanpa dilengkapi surat-surat.

“Kapal diamankan di posisi koordinat 01′ 12′ 704″ N – 103′ 56′ 004″ E dengan menggunakan Sea saat sedang lalu dilakukan pemeriksaan oleh tim Patroli dan didapati membawa muatan BBM jenis solar kurang lebih 5.000 liter tanpa dilengkapi dokumen yang sah,” ujar Kasubditgakum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Wiwit Ari Wibisono, Jumat (2/10/2020).

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Kepri Amankan 3 Kilogram Sabu

Menurut Wiwit kapal tanpa nama tersebut setelah diperiksa dokumen kelengkapan dan tidak bisa menunjukkan, kapal tersebut dibawa ke Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Nahkoda atas nama Chrismon dan ABK kapal telah kita lakukan gelar perkara di Ditpolairud Polda Kepri,” ujar Wiwit.

Dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri diketahui minyak BBM jenis solar itu hendak dijual.

“Nahkoda kapal tanpa nama diperintah untuk hasil kencingan minyaknya dijual kepada pria berinisial A. Saat ini terhadap A terus dilakukan pengembangan sampai kepada pemilik kapal,” Jelas Wiwit.

Baca Juga :  Bakamla RI Amankan Dua Kapal Asing Saat Transfer BBM Ilegal

Wiwit menyebutkan terhadap nahkoda kapal tanpa nama, Chrismon beserta saudara A yang tengah dalam pencarian diduga melakukan tindak pidana tentang pelayaran, minyak dan gas bumi.

Menurut Wiwit mereka dijerat pasal 323 Ayat (1) jo pasal 219 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan/atau pasal 53 huruf d Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau Pasal 480 ke – 1 junto Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.**

(Sbr)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harap Segera Disahkan, Kasmarni Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Pemerintah Lanjutkan Program Magang dan Vokasi pada Semester II Tahun 2026
Wamenaker Ajak Generasi Muda Optimalkan Potensi Digital di Sektor UMKM
Kemnaker–Pertamina Jalin Kolaborasi Pengembangan SDM dan Pelatihan Vokasi K3
Grand Final Turnamen E-Sports Mobile Legends Kapolres Karimun Cup 2026
Pencanangan Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Bupati Kasmarni Ajak Semua Pihak Sukseskan Pendataan
Bupati Bengkalis: Maksimalkan Kesiapan Kafilah Jelang MTQ Riau, LPTQ Bengkalis Gelar Pemantapan Terpusat
Bupati Asmar Temui Bappenas RI, Perjuangkan Dukungan APBN 2027 untuk Infrastruktur dan Pembangunan Kepulauan Meranti

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:54 WIB

Harap Segera Disahkan, Kasmarni Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:21 WIB

Pemerintah Lanjutkan Program Magang dan Vokasi pada Semester II Tahun 2026

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:06 WIB

Wamenaker Ajak Generasi Muda Optimalkan Potensi Digital di Sektor UMKM

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:26 WIB

Kemnaker–Pertamina Jalin Kolaborasi Pengembangan SDM dan Pelatihan Vokasi K3

Selasa, 23 Juni 2026 - 05:24 WIB

Grand Final Turnamen E-Sports Mobile Legends Kapolres Karimun Cup 2026

Berita Terbaru