class="wp-singular post-template-default single single-post postid-11194 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Kep Meranti / Liputan Kriminal

Kamis, 24 Agustus 2017 - 21:54 WIB

Polisi Bekuk HT Saat Menggunakan Shabu-Shabu

​liputankepri.com,Selatpanjang,-Polsek Tebing Tinggi berhasil mengamankan HT Alias Awat Jalan Alah air di ruko Cuanho Selatpanjang Selatan Kecamatan Tebing Tinggi HT terlibat gunakan Barang Harang di duga Jenis Shabu-Shabu 8 paket Kristal bening serta alat untuk mengunakan barang haram tersebut.

Hal ini di sampaikan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIK Melalui Paur Humas Djonny Rekmamora mengatakan “benar Polsek Tebing Tinggi telah berhasil pada kamis 24 Agustus 2017 sekira pukul 16.15 wib telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki – laki atas nama HT alias Awat di ruko milik  Cuanko di Jalan Alah Air Kelurahan Selatpanjang Selatan,”ungkap Paur Humas.

“HT di tangkap yang diduga melakukan Tindak Pidana Kepemilikan dan peredaran gelap Narkotika Jenis Shabu-Shabu,”ujar Djonni.

Lebih jelas Djonni mengatakan, HT Warga Selatpanjang Kota di tangkap dari informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di ruko milik Cuanko di Jalan Alah Air Selatpanjang Selatan,lalu Mendapat informasi tersebut Kapolsek Tebing Tinggi AKP SYAFRIL, SH MH serta Wakapolsek Tebing Tinggi IPTU S.PANGARIBUAN dan Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi IPTU DARMANTO, SH

Kemudian dibantu para Kanit Polsek Tebing Tinggi dan Personil gabungan Resintel Polsek Tebing Tinggi segera mendatangi TKP dan melihat tersangka berada di TKP dan langsung melakukan penggeladahan yang disaksikan langsung oleh Lurah Selatpanjang Selatan Saudara SAID Muelegi Zeno,”kata Djonni.

“Dari penggeledahan tersebut ditemukan pada tersangka barang bukti  8 (delapan) paket kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu – shabu yang di bungkus dalam plastik klip bening ukuran kecil,1 (satu) paket kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu – shabu yang di bungkus dalam plastik klip bening ukuran besar.


2 (dua) buah sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) buah handphone nokia senter warna merah, 9 (sembilan) buah klip plastik bening, 1 (satu) buah tabung penyimpan shabu – shabu yang dilakban warna kuning.

“Saat ini tersangka telah diamankan di Makopolsek Tebing Tinggi guna proses hukum lebih lanjut,”.beber Djonni.(lk1)

Share :

Baca Juga

Kep Meranti

Polsek Rangsang : Berbagi Kebahagiaan, Salurkan Bantuan Sembako

Kep Meranti

​Kepolisian Meranti Berduka, Bripda Adi Sahrizal Tutup Usia

Kep Meranti

Mendagri Sebut Pelantikan Gubernur Riau Kemungkinan Tanggal 20 February 2019

Kep Meranti

Berkomitmen Dalam Implementasi PBJ Secara Elektronik, ULP Meranti Raih Penghargaan National Procurement Award 2019

Berita

Buruh dan ABK Kapal Manfaatkan Layanan Kesehatan Klinik Apung Satpolairud Polres Kepulauan Meranti

Liputan Kriminal

Kapolres Way Kanan Hina Wartawan,Para Wartawan Gelar Aksi Solidaritas

Kep Meranti

Ribuan Material RTLH Dari Aspirasi DPRD Provinsi Riau Di Desa Renak Dungun Dijual Oknum Pokmas

Berita

Kapolres Membagi Takjil Puasa di Depan Pos Pam Cik Puan Selat Panjang
error: Content is protected !!