class="wp-singular post-template-default single single-post postid-248950 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Karimun

Selasa, 23 Mei 2023 - 20:16 WIB

Polisi Bekuk Pelaku Curat di Kos-kosan, Satu Pelaku DPO

Karimun – Sat Reskrim Polres Karimun berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Karimun. Selasa (23/05/2023)

Berdasarkan laporan dari masyarakat, Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam, S.H, S.I.K, melalui Kasat Reskrim IPTU Gidion Karo Sekali, S.T.K, S.I.K Memerintahkan Team Serigala Polres Karimun yang dipimpin oleh Kanit Idik I IPDA M. Hafidh Zulfajri, S.Tr.K.

Pada hari Sabtu 20 Mei 2023 melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan sesuai laporan pengaduan masyarakat yang merasa kehilangan handphone.

Penangkapan terhadap pelaku tersebut bertempat di kos-kosan Jl. Pelipit Kalibaru Kel. Sungai Lakam Kec. Karimun Kab. Karimun.

Kronologis kejadian Pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2023 sekira pukul 02.00 Wib di rumah korban sdri Diana Carolina Sinuraya yang beralamat di Perumahan Wonosari Asri Kel. Sungai Pasir Kec. Meral Kab. Karimun, korban beristirahat untuk tidur dan bangun tidur pada pukul 08.00 Wib.

Kemudian mencari handphone dan ternyata 2 (dua) unit handphone sudah tidak ada lagi, kemudian korban mengecek seluruh pintu dan jendela ternyata pintu depan sudah terbuka.

Baca Juga :  Program Kemunting PT Timah Hadir di Kelurahan Nelayan II Sungailiat

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar R. 3.200.000, – (tiga juta dua ratus ribu rupiah) atas hilangnya handphone yang diduga dicuri berupa 1 (satu) unit handphone merk Realme C30 warna Biru dengan nomor imei 1 : 868139066729614 dan imei 2 : 868139066729606 dan 1 (satu) unit handphone merk Realme C30 warna Hitam dengan nomor imei 1: 868139065971092 dan imei 2 : 868139065971084.

Adapun pelaku yang diamankan yaitu seorang laki-laki dengan inisial R A kemudian dilakukan interogasi sdr R A mengaku telah melakukan pencurian bersama sdr A Y (DPO) dan mengambil 2 Unit handphone.

Baca Juga :  Terima Kunjungan Calon Investor, BP Batam Siap Berikan Layanan Terbaik

Adapun peranan tersangka R A dalam melakukan aksinya yaitu mengawasi di sekeliling TKP. Selanjutnya sdr R A bersama dengan A Y (DPO) mengakui telah melakukan pencurian dalam rumah di malam hari sebanyak 5 tempat pada tahun 2023. Adapun lokasinya di Jl. Sungai Pasir, Jl. Wonosari, Kec. Meral, Jl. Pasar Maimun dan Jl. Bukit Tembak.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan 1 unit handphone merk Realme C30 warna Biru. Saat ini pelaku diamankan di Polres Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku dapat di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun”, ungkap Kasat Reskrim IPTU Gidion Karo Sekali, S.T.K, S.I.K.**

 

Reporter: Humas Polres

Editor: Ura

 

Share :

Baca Juga

Karimun

Melayu Raya Karimun Kedatangan Tamu Istimewa Pelawak Asal Rupat Liz King CLR

Karimun

Mulai 5 April, Pelayaran Domestik Tetap Gunakan Antigen atau PCR

Karimun

KPPBC Karimun Tindak 140 Kasus Pelanggaran Kepabeanan

Anambas

Bupati Natuna Kunker ke Bunguran Batubi

Featured

Gunakan Dana Rp 350 Juta,Pembangunan Pasar Fungsional Sungai Ungar Terkesan Asal Jadi

Featured

Polres Karimun Musnahkan Ribuan Mikol

Karimun

Ciptakan Kondusifitas, Polres Karimun Gelar Patroli Skala Besar

Ekonomi

Bupati Karimun Hadiri Acara Agro Gemilang 2019
error: Content is protected !!