Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Polisi Bongkar Paket Senjata Api Dibungkus Dalam Boneka | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-43057 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Pekanbaru

Selasa, 1 Februari 2022 - 11:44 WIB

Polisi Bongkar Paket Senjata Api Dibungkus Dalam Boneka

Pekanbaru – Polisi membongkar transaksi jual-beli senjata api rakitan di Riau. Modus pengiriman adalah memasukkan senjata tersebut ke boneka mainan anak.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan transaksi jual-beli senjata api rakitan terungkap pada Jumat (28/1/2022) lalu. Saat itu, Subdit Jatanras Polda Riau mendapat kabar ada paket mencurigakan.

“Awalnya didapat informasi adanya paket dibungkus dalam boneka. Tetapi isi paket diduga adalah senjata api dengan alamat pengirim di Pekanbaru,” terang Sunarto di Mapolda, Senin (31/1).

Selanjutnya, tim Opsnal Jatanras datang dan mengecek ke salah satu ekspedisi di Pekanbaru. Diketahui paket akan dikirim kepada seseorang di Bengkalis.

Baca Juga :  Kasus Narkoba, Oknum Paskhas di Riau Ditahan POM

“Jumat sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Pandega Ujung, Bengkalis dilakukanlah penangkapan terhadap pelaku, GIR (39). Langsung dilakukan pemeriksaan dalam paket yang berisikan boneka,” katanya.

Setelah dibongkar, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta 2 butir peluru tajam. Saat pelaku digeledah, ditemukan dalam tas pelaku 4 butir peluru organik kaliber 9 mm.

“Pelaku mengakui peluru dibawa pada saat latihan menembak Perbakin di Polres Rohil beberapa waktu yang lalu. Senjata bentuk revolver bergagang kuning,” imbuh Sunarto.

Baca Juga :  Kapolda Riau mendapatkan Pujian Kinerja Dari Presiden Jokowi

Setelah dilakukan interogasi, GIR mengaku telah memesan senjata air gun seharga Rp 5,6 juta. Namun senjata itu sudah dimodifikasi sesuai dengan permintaannya.

“Diduga pelaku memiliki klub menembak di samping rumahnya dengan nama Walet Shooting Club untuk latihan menembak,” kata Sunarto.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 tentang kepemilikan senjata api. Ancaman pidana ialah penjara seumur hidup atau hukuman mati.**

 

Share :

Baca Juga

Pekanbaru

Hadir Dalam Penyerahan Penghargaan Kapolda Riau, Bupati Meranti Berikan Apresiasi

Berita

BGN Tutup Tiga Dapur Makan Bergizi Gratis di Riau

Bangkinang

Kapolres Pimpin Sertijab beberapa PJU dan Kapolsek Jajaran Polres Kampar

Berita

Mantan Teller Bank BRI Bobol Rekening Nasabah Hingga Miliyaran Rupiah Berhasil Dibekuk Polisi

Pekanbaru

Bupati Asmar Hadiri Penyerahan Laporan BPKP di Pekanbaru, Soroti IPM dan Keterbatasan Tenaga Kesehatan di Meranti

Berita

Pertama Dilakukan, KPK Kolaborasi Dengan Polda Riau Lakukan Pencegahan Korupsi

Berita

Sekda Kampar Hadiri Rapat Penyusunan Peraturan Nilai Dasar, Kode Etik Dan Kode Prilaku ASN Di Instansi Pemerintahan

Nasional

Kapolri Apresiasi Dedikasi dan Loyalitas Brimob Dalam Tugas Kemanusiaan
error: Content is protected !!