class="wp-singular post-template-default single single-post postid-22781 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Kepri / Liputan Kriminal / Tanjungpinang

Jumat, 8 Februari 2019 - 22:15 WIB

Polisi Buru Pemasok Sabu-sabu

Liputankepri.com,Tanjungpinang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungpinang memburu pemasok sabu-sabu untuk dua tersangka bandar narkoba berinisial BY (44) dan SJ (43). Kedua bandar sabu-sabu itu diringkus di Jalan Sri Mulyo, Kelurahan Bukit Cermin, Tajungpinang Barat, Rabu 6 Februari 2019.

Kasatresnarkoba Porles Tanjungpinang AKP R Moch Dwi Ramadhanto mengatakan, pihaknya sudah mengidentifikasi pemasok barang haram itu. Dia menjelaskan, petugas saat ini sedang mencari tahu keberadaan pelaku berinisial R yang merupakan pemasok sabu-sabu kepada BY dan SJ.

“Sudah kita tahu nama pemasoknya, sedang kita cari tahu orang bersangkutan,” kata Ramadhanto saat rilis penangkapan kedua tersangka bandar narkoba di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (8/2/2019).

Ramadhanto menuturkan, kedua bandar ini mengedarkan sabu di wilayah Tanjungpinang. Dia menaksir barang bukti yang diperoleh sebanyak 1 Kg sabu-sabu atau senilai Rp2 miliar. Diduga barang haram itu masuk dari Malaysia, lalu diedarkan di Tanjungpinang.

Dia mengatakan, barang bukti yang disita sebanyak 18 paket sabu-sabu, 1,5 butir pil ekstasi, satu bundel plastik bening, satu timbangan digital, satu unit sepada motor Yamaha Mio Soul bernopol BP 4770 AB, tiga unit handphone, dan lainnya.

Saat ini kedua tersangka sudah ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UUDRI No 35/2009 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan minimal 6 tahun penjara. “Yang jelas kita masih dalami dulu dan kembangkan kasusnya,” ujarnya.

Ramadhanto menuturkan, penangkapan kedua bandar tersebut berdasarkan informasi adanya transaksi jual beli narkoba dengan sistem lempar di Kampung Baru. Setelah itu, polisi langsung menyergap pelaku pertama berinisial B seorang residivis kasus narkoba.

Dari tangan B barang bukti yang diamankan satu sak sabu. Selanjutnya, hasil pengembangannya mengarah kepada berinisal SJ dan A di dalam salah satu rumah di Kampung Baru. “Tapi, sekarang yang kita tahan hanya BY dan SJ, sedangkan A tidak ditahan karena dia tak tahu apa-apa, tapi masih kita periksa lebih lanjut,” ujarnya.***

(red/sindo)

Share :

Baca Juga

Berita

KSOP Karimun Jamin Kepulangan WNI

Berita

Jumat Curhat, Kapolsek Tebing AKP M Jais sambangi Warga Perumahan Bukit Cincin Asri Poros

Featured

KPU Karimun Lantik 24 Anggota PPK

Featured

Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba di Desa Baru Kec.Siak Hulu, Polisi Sita 4,04 Gram Sabu

Berita

HUT Kemerdekaan Ditengah Wabah Pandemi, Aunur Rafiq, harus di maklumi

Karimun

Puluhan Tahun Mengabdi,Dua Pegawai Rutan Kelas II B Karimun Purna Bhakti

Berita

Fase New Normal, Karimun Masuk Zona Hijau

Berita

Terkait surat edaran Bupati Karimun tentang Covid-19, Ketua Yayasan LEMHUM MARITIM angkat bicara
error: Content is protected !!