Terkait surat edaran Bupati Karimun tentang Covid-19, Ketua Yayasan LEMHUM MARITIM angkat bicara

- Jurnalis

Selasa, 7 April 2020 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Surat Edaran tentang pemberlakuan Jam Malam yang di keluarkan oleh Bupati Karimun tanggal 02 April 2020 yang lalu menimbulkan segudang Pro dan Kontra di tengah – tengah masyarakat.

Khususnya bagi masyarakat menengah kebawah khususnya bagi Para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) seperti pedagang Makan/Minum harian.

Pasalnya, dalam surat edaran tersebut mengatur tentang Aktifitas Perdagangan Toko/Warung/Kedai Kopi atau warung sejenisnya di tutup sampai batas waktu Pukul 20.30 Wib.

Hal ini juga mendapatkan kritikan tajam dari Praktisi Hukum sekaligus Ketua Yayasan LEMHUM MARITIM Edwar Kelvin,R.SH.MH atas Edaran yang di keluarkan oleh Bupati Karimun tersebut.

Melalui media ini Kelvin menyebutkan, Edaran tersebut harus segera di revisi demi kemaslahatan Para Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Selasa(07/04/2020) di kantornya kompleks graharap.

“Bupati harus segera merivisi Edaran tersebut, semenjak Edaran itu dikeluarkan banyak pedagang – pedangan kecil yang menjerit, satu sisi mereka harus bertanggung jawab terhadap perekonomian keluarga, namun disatu sisi mereka harus ikut menanggung beban upaya – upaya pemerintah dalam menanggulangi Covid-19” tegas Kelvin

Baca Juga :  PLTS 2 Gigawatt Bakal Dibangun di Kecamatan Sugi Besar

Kelvin menambahkan, Bupati yang notabennya selaku Kepala Daerah atau Bapak Daerah Karimun harus berani mengambil Sikap tidak hanya kepada bagi Para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Bupati harus berani membuat penekanan terhadap perusahaan – perusahaan yang sebagian besar hanya menonton aksi Covid – 19 yang makin merajalela.

“Di Karimun ini sangat banyak perusahaan – perusahaan, mulai dari Perusahaan Tambang, Shipiyard/Galangan dan Perusahaan lainnya, harusnya Bupati membuat Edaran kepada perusahaan – perusahaan tersebut untuk segera mengalokasikan dana CD/CSR nya untuk memberikan bantuan sembako kepada masyarakat sekitar guna mengurangi dampak lesunya perekonomian masyarakat akibat Covid-19 ini, hal ini juga selaras dengan maksud dan tujuan dari pembentukan UU No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas,” ujar Kelvin memaparkan.

Baca Juga :  Bupati Karimun Hadiri Panen Raya Ikan Kakap Putih dan Bawal

Masih Kelvin menjelaskan, dirinya menilai perlu lagi kiranya kita berfikir matang – matang untuk memaksakan kehendak Pemerintah kepada masyarakat, bagaimana mungkin kita menyuruh mereka untuk diam di rumah selama 14 hari tapi untuk kebutuhan pokoknya tidak di fikirkan.

“Kan lucu, disuruh diam dirumah tapi kebutuhan pokoknya tidak di fikirkan, mau makan apa mereka?, kalau yang ada pendapatan bulanan mah enak, tapi kalau pekerja harian bagaimana mungkin mereka dirumah ? ”terang kelvin mengakhiri.**

(ronal)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wamenaker: Investasi Harus Berdampak Nyata pada Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas
Penambangan Sedimentasi Laut di Karimun: Ancaman Baru bagi Nelayan
Kemnaker-FPPI Jalin Kerja Sama Perluas Akses Kerja bagi Perempuan
Borong Tiga Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80, Polres Kepulauan Meranti Ukir Prestasi di Tingkat Polda Riau
Wabup Muzamil Apresiasi Dukungan Fraksi, Tiga Ranperda Pemkab Meranti Melaju ke Tahap Pembahasan
Lantik Pejabat Baru, Menaker Minta Berikan Kinerja Terbaik bagi Masyarakat
Kemnaker Apresiasi Putusan MK yang Perkuat Pelindungan Hak Pekerja
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis untuk Perkuat Tata Kelola Daerah

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:05 WIB

Wamenaker: Investasi Harus Berdampak Nyata pada Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:15 WIB

Penambangan Sedimentasi Laut di Karimun: Ancaman Baru bagi Nelayan

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:56 WIB

Kemnaker-FPPI Jalin Kerja Sama Perluas Akses Kerja bagi Perempuan

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:55 WIB

Borong Tiga Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80, Polres Kepulauan Meranti Ukir Prestasi di Tingkat Polda Riau

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:47 WIB

Wabup Muzamil Apresiasi Dukungan Fraksi, Tiga Ranperda Pemkab Meranti Melaju ke Tahap Pembahasan

Berita Terbaru