class="wp-singular post-template-default single single-post postid-268826 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Berita / Kepri / Law

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Polisi Gerebek Kampung Madani Batam, 61 Orang Positif Narkoba

Batam – Polda Kepri mengamankan 64 orang dalam penindakan narkoba di Kampung Madani, Batam. Sebanyak 61 orang positif narkotika berdasarkan tes urine, Sabtu (17/10/2026).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari program pemulihan kawasan narkoba yang dicanangkan melalui Quick Wins Kapolri. Program ini tidak hanya berfokus pada pemberantasan narkotika, tetapi juga pemulihan lingkungan dan pengawasan berkelanjutan dengan melibatkan masyarakat.

Nona menjelaskan, beberapa jam sebelum penindakan di Kampung Madani, Ditresnarkoba Polda Kepri juga mengamankan 33 orang di kawasan Bukit Senyum, Kampung Seraya. Dari jumlah tersebut, 24 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika, sedangkan sembilan lainnya negatif berdasarkan hasil tes urine.

Dalam penindakan di Kampung Madani, petugas Biddokkes Polda Kepri memeriksa urine 64 orang yang diamankan. Hasilnya, 61 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika, terdiri dari 53 laki-laki dan delapan perempuan.
“Terhadap 61 orang yang dinyatakan positif, penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pemeriksaan awal untuk selanjutnya menjalani asesmen medis di BNNP Kepri,” kata Nona dalam keterangan tertulis, Minggu (18/10/2026).

Selain mengamankan puluhan orang, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti tersebut meliputi 45 alat isap sabu atau bong, satu timbangan digital, 12 *cartridge pod* bekas pakai, dan 20 pipet yang siap digunakan.

Petugas juga menyita 30 telepon genggam, 12 senjata tajam, satu senjata angin, dua gunting, 20 mancis, serta satu sepeda motor jenis Vario.

“Seluruh hasil temuan dan pemeriksaan tersebut akan ditindaklanjuti oleh petugas sesuai hasil pendalaman, fakta yang ditemukan di lapangan, serta ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Nona.

Ia mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Polda Kepri juga mendorong pemulihan kawasan agar tidak kembali menjadi tempat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Baca Juga :  Muhammad Rudi Gerak Cepat Tangani Persoalan Buaya di Pulau Bulan

Nona mengimbau masyarakat ikut menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika melalui kanal resmi kepolisian. Warga juga dapat menghubungi layanan kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam tanpa biaya.

Baca Juga :  PT TIMAH Ringankan Biaya Kuliah, Wildan Kini Bisa Wujudkan Cita-cita Menjadi Mahasiswa

Menurut dia, penindakan dan pengawasan berkelanjutan diperlukan untuk mendukung pemulihan kawasan serta mencegah aktivitas narkotika kembali terjadi.***

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Karimun Hadiri Peringatan Isra Mi’raj di Kundur Barat

Batam

TB 96 MV Maram Pesanan Malaysia Resmi Diluncurkan

Featured

Samsudin: Setiap Tahun Zakat Fitrah Meningkat

Berita

Waka Polres, Kapolsek Kampar, Kapolsek Tambang dan Kapolsek Bangkinang Kota Polres Kampar Hari ini melaksanakan Sertijab

Batam

Sesmenko Perekonomian Dorong Batam Jadi Bagian dari Rantai Nilai Global

DPRD

Soal belanja makan dan minum, Kegiatan reses 5 anggota DPRD Karimun terindikasi tidak dilaksanakan

Advertorial

Dukung Kegiatan Sosial Keagamaan Masyarakat, PT Timah Bantu Puluhan Rumah Ibadah

Anambas

Proyek Jalan Putik- Langir Menuai Apresiasi Dari Warga Anambas
error: Content is protected !!