Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Polisi Kembali Tangkap Agen Penjual Chip High Domino Kali Ini di Warung Jalan Jendral Sudirman | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-248293 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Karimun

Kamis, 30 Maret 2023 - 16:56 WIB

Polisi Kembali Tangkap Agen Penjual Chip High Domino Kali Ini di Warung Jalan Jendral Sudirman

Karimun – Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun Berhasil mengamankan pelaku berinisial E (41), yang diduga sebagai agen chip higgs domino, Kamis (30/03/2023).

Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Tebing AKP M Jaiz, S.IP, mengatakan pelaku E (41) yang diduga sebagai tersangka merupakan warga Sungai Raya Kelurahan Meral Kota Kecamatan Meral Kabupaten Karimun.

“Pelaku di amankan oleh petugas pada hari Rabu tanggal, 29 Maret 2023 warung kecil dan konter pulsa bertempat di Jalan Jendral Sudirman Poros, Kelurahan Pamak Kecamatan tebing Kabupaten Karimun “, ungkap Kapolsek Tebing AKP M Jaiz, S.IP

Lebih lanjut Kapolsek Tebing menjelaskan, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa, chip domino sebanyak 5B, 1 (buah) buku catatan penjualan selama 8 bulan, 1 (satu) unit handphone merek Oppo A16 yang dipakai sebagai alat jual beli chip, dan uang hasil penjualan chip berjumlah Rp. 396.000.- (tiga ratus sembilan puluh enam rupiah).

Dari hasil melakukan penjualan judi jenis chip domino itu pelaku E (41) menjelaskan bahwa dalam satu hari bisa mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 100.000, sehingga dalam satu bulan dapat menghasilkan kisaran Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah) dan digunakan untuk keperluan sehari-hari oleh pelaku E (41).

“Atas perbuatannya pelaku dapat di jerat dengan pasal 303 ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara”, Ungkap Kapolsek Tebing AKP M Jaiz, S.IP.***

Reporter: Agustian Indramajid

Share :

Baca Juga

Karimun

Sinergitas,DJBC Kepri Gelar Temu Ramah Bersama Awak Media

Berita

Kapolres Kepulauan Meranti Pimpin Sertijab Lima Perwira Strategis

Karimun

Musda LPTQ Ke-IV, Bupati Karimun Ingatkan Pengurus LPTQ

Berita

Wamenaker Bertindak Cepat Atas Permasalahan Kerja di Hari Libur Nasional Wajib Bayar Lembur
Suwandi warga tempatan menceritakan kisahnya saat bersama Satgas TMMD Kodim 0317/Tbk,Kamis (05/4/2018)

Featured

Cerita Warga yang Akhirnya Menjadi Kenyataan,Dengan Kehadiran TMMD

Berita

Dukung Perkembangan Ekonomi Kreatif di Belitung Timur, PT Timah Serahkan Bantuan untuk Teras Manggar

Advertorial

Awek Fishing and Resto Hadirkan Pemancingan dan Wisata Kuliner Khas Bangka Selatan

Berita

Kasus SPPD Fiktif, Mantan Sekwan DPRD Karimun Jadi Tersangka
error: Content is protected !!