Polisi Tembak Mati Tahanan Kabur 

- Jurnalis

Senin, 30 Januari 2017 - 06:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​Liputankepri.com,Jakarta – Seorang buronan kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang melarikan diri dari rumah tahanan Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Mabes Polri ditembak mati polisi karena melawan.

“Kami terpaksa melumpuhkan tersangka yang diketahui bernama Amirudin alias Amir karena melawan dan mencoba melarikan diri saat dilakukan pengembangan kasus kaburnya tujuh tersangka narkoba dari Rumah Tahanan Cawang,” kata Direktur IV Dirtipdi Narkotika Bareskrim Mabes Polri Brigjen Eko Daniyanto di Sukabumi, Minggu 29 Januari 2017.
Informasi yang dihimpun Amirudin ditangkap tim gabungan dari Dirtipid Narkoba Bareskrim Mabes Polri dan Brimob Kedunghalang Bogor yang dibantu Polres Sukabumi saat bersembunyi di sekitar lereng Gunung Wayang, Desa Sukaati, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi.

Saat tengah dilakukan pengembangan, tersangka melawan petugas dan mencoba melarikan diri sehingga terpaksa dilumpuhkan, bahkan sempat melukai anggota polisi yang menyergapnya pada Sabtu, 28 Januari sekitar pukul 18.00 WIB.

Jasad pengedar narkoba kelas kakap ini langsung dibawa ke RSUD Sekarwangi di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Selain Amir, tim gabungan berhasil menangkap Cai Chang alias Antoni (49) warga Taiwan tidak jauh dari lokasi penangkapan Amir.

Cai Chang merupakan pengedar narkoba sindikat internasional yang menyelundupkan sabu-sabu seberat 140 kilogram ke Indonesia. Sementara Amir terjerat kasus peredaran ganja seberat 650 kg.

Di waktu bersamaan, petugas lainnya berhasil menangkap dua buronan di wilayah Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Bogor. Hingga saat ini sudah enam buronan yang tertangkap.

“Kami masih memburu seorang tersangka lainnya Antony bin M Ridwan yang diduga masih bersembunyi di wilayah hukum Polres Sukabumi,” tambah Eko dikutip dari Antara .

Adapun ketujuh tersangka kasus narkoba yang melarikan diri yakni Ricky Felani alias Ruslan (30) tersangka dan Sukma Jaya alias Jaya (34), Azizul alias Izul (30), Ridwan alias Mame (22), Cai Chang alias Antoni (49), Antoni alias Ridwan (33) dan Amirudin alias Amir (27).

Tiga tersangka yang ditangkap di Sukabumi yakni Ridwan, Cai Chang dan Antoni. Seluruh tersangka ini merupakan bandar besar narkoba yang dikenal licin dalam menjalankan aksinya.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Asmar Temui Bappenas RI, Perjuangkan Dukungan APBN 2027 untuk Infrastruktur dan Pembangunan Kepulauan Meranti
Resmi Masuk KBLI 2025, Influencer dan YouTuber yang Belum Punya NIB Siap-Siap Kena Sanksi OSS
Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursid SH Kembali Tinjau Tanaman Jagung Pipil di Desa Kayu Aro
Karimun Berpeluang Menjadi Pusat Pertumbuhan Baru
Kapolsek Kampar Kiri Pimpin Panen Raya Jagung Pipil di Desa Gunung Mulya
Lantik 10 Pejabat, Menaker Tekankan Penguatan K3 dan Tata Kelola yang Akuntabel
Wamenaker: Industri Kini Tak Lagi Hanya Bertanya Ijazah, tapi juga Kompetensi
Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:42 WIB

Bupati Asmar Temui Bappenas RI, Perjuangkan Dukungan APBN 2027 untuk Infrastruktur dan Pembangunan Kepulauan Meranti

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:26 WIB

Resmi Masuk KBLI 2025, Influencer dan YouTuber yang Belum Punya NIB Siap-Siap Kena Sanksi OSS

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:23 WIB

Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursid SH Kembali Tinjau Tanaman Jagung Pipil di Desa Kayu Aro

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:18 WIB

Karimun Berpeluang Menjadi Pusat Pertumbuhan Baru

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:11 WIB

Kapolsek Kampar Kiri Pimpin Panen Raya Jagung Pipil di Desa Gunung Mulya

Berita Terbaru