Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan Bawang dan Ban Bekas | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-261084 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Advertorial / Bengkalis / Berita

Selasa, 6 Mei 2025 - 20:24 WIB

Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan Bawang dan Ban Bekas

Bengkalis – Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis berhasil menggagalkan penyelundupan barang ilegal berupa bawang merah dan ban bekas asal Malaysia yang masuk melalui jalur laut tidak resmi di wilayah Pantai Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, pada Kamis (24/4/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait kapal motor tanpa nama yang kandas di pantai dan dicurigai membawa barang ilegal.

“Kami langsung menggerakkan dua tim, masing-masing menyisir wilayah laut dan darat untuk memastikan laporan tersebut. Hasilnya, kapal motor yang membawa bawang merah dan ban bekas berhasil diamankan,” kata AKBP Budi Setiawan kepada media, Selasa (6/5/2025).

Kapal tersebut diketahui mengangkut 1.150 karung bawang merah dan ban bekas sepeda motor. Di atas kapal, polisi mengamankan Suhaimi alias Emi bin Izharuddin (28 tahun), warga Desa Sepahat, yang bertindak sebagai Anak Buah Kapal (ABK).

Baca Juga :  Hadiri Perayaan Natal Bersama, Amsakar Ajak Pegawai Bangun Energi Kolektif

Dari keterangan Suhaimi, sebagian barang selundupan telah diangkut menggunakan dua unit truk. Tim darat kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan dua kendaraan tersebut di wilayah Kota Dumai.

Tim berhasil menangkap beberapa pelaku lainnya, yaitu: HS alias Hendrik bin Suryadi (36 tahun), sopir truk pembawa bawang merah, warga Desa Celawan, Serdang Bedagai, Sumut, AS bin Waris (30 tahun), kernet truk bawang, juga warga Desa Celawan, M alias Pani Gondrong bin Bibit Kuntono (35 tahun), sopir truk pembawa ban bekas, warga Kota Dumai, KA bin Karnolis (27 tahun), pembeli ban bekas, warga Kota Dumai dan S alias Izharuddin (28 tahun) warga Desa Sepahat.

“Mereka terbagi dalam dua kendaraan. Satu membawa bawang merah yang berhasil kami hentikan di daerah Pelintung, satu lagi membawa ban bekas yang kami amankan di depan Polsek Bukit Kapur,” jelas Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel, S.Tr.K, S.I.K., M.H.

Baca Juga :  Polres Kampar Tangkap Ayah Cabuli Anak Kandung Usia 4 Tahun

Dari hasil penindakan, polisi menyita total 2.050 karung bawang merah, 200 ikat ban motor bekas, 18 ban mobil bekas, serta tiga unit kendaraan (satu kapal dan dua truk). Para pelaku kini ditahan di Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 86 huruf (a) dan (b) UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Penyelundupan seperti ini sudah sering terjadi melalui jalur tikus. Kami akan terus bersinergi dengan aparat terkait, termasuk Bea Cukai, untuk memperketat pengawasan di wilayah pesisir,” pungkas AKBP Budi Setiawan|Safrizal

Share :

Baca Juga

Berita

Beraksi di Enam Lokasi, Residivis Jambret Ditangkap Polisi

Berita

Gandeng Kejari dan PWI, Pemkab Meranti Perkuat Tata Kelola Dana Desa yang Akuntabel

Berita

Tiang Penyangga Dermaga Pelabuhan Selatpanjang Ambruk

Berita

Polsek Moro Polres Karimun Berikan Himbauan Pemasangan Bendera Merah Putih

Batam

Bulan Penuh Berkah, MT Al-Mahdiyah Batam Gelar Road Show Amal

Berita

Kapolres Meranti Salurkan Bansos Bapokting di Ponpes Darul Fikri

Berita

Plt Gubernur Kepri Resmikan 100% Desa Berlistrik di Kabupaten Natuna

Berita

BBPOM Pekanbaru Apresiasi Komitmen Pemkab Meranti Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan
error: Content is protected !!