Polres Bengkalis Ungkap Sabu Jaringan Internasional Seberat 956.23 Gram

- Jurnalis

Jumat, 8 Agustus 2025 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkalis, liputankepri.com – Kepolisian Resort (Polres) Bengkalis menggelar conference pers pengungkapan narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional seberat 956.23 gram di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Jum’at (8/8/2025) di aula Mapolres Bengkalis.

Satres Narkoba Polres Bengkalis bersama Bea Cukai Dumai berhasil menekuk 2 orang pelaku inisial DES alis Desmos dan SFYH alias Franky diduga sebagai kurir di Jalan Hangtuah Gg. Jambu, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis pada 28 Juli 2025

Kapolres Bengkalis diwakili Wakapolres Kompol Anton Rama Putra didampingi Kasat Narkoba IPTU Doni Binsar mengungkapkan, “Dari ke dua pelaku Polisi berhasil mengamankan 1 (satu) bungkus plastik warna hijau bertuliskan huruf Cina berisikan diduga Narkotika jenis sabu dan 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan serpihan Kristal diduga narkotika jenis Sabu seberat 956,23 gram, 2 (dua) unit handphone dan 1 unit sepeda motor beat street,” ungkap Wakapolres.

Baca Juga :  Tragis! Pelajar Tewas Tertembak Senjata Airgun di Perumahan KTBT, Pelaku Diamankan

Setelah di Interogasi, lanjut Waka, DES mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang disita adalah miliknya yang didapatkan dari sodara JO (dalam lidik) yang di jemput bersama-sama dengan SFYH menggunakan sepeda motor.

Baca Juga :  Rampungkan Proyek Wind Tower Senilai USD 22 Juta, Batam Tunjukkan Tetap Jadi Magnet Investasi Global

“Jika dikonversikan ke uang rupiah dapat merugikan negara senilai Rp 956.230.000 (Sembilan ratus lima puluh enam juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dan dapat menyelamatkan jiwa sebanyak 4781 orang (empat ribu tujuh ratus delapan puluh satu orang),” papar Wakapolres.

Ke 2 (dua) pelaku di kenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. |Saf

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Meranti Cari Jalan Tengah, Lingkungan Dijaga Ribuan Pekerja Tetap Terselamatkan
Pemkab Meranti Gandeng ANRI dan Perpusnas, Perkuat Arsip Digital dan Budaya Literasi di Wilayah Perbatasan
Polres Siak Gelar Ekshumasi Dan Autopsi Bocah 6 Tahun Di Kerinci Kanan Untuk Ungkap Penyebab Kematian
Kemnaker Gandeng IKA FIKOM UNPAD Perkuat Komunikasi Publik Berbasis Data
Kemnaker Gelar Seleksi Kerja Penyandang Disabilitas Tuli bersama Dunia Usaha.
Kejari Meranti Terima Penyerahan Tersangka Kasus Arang Bakau Oleh AL Masuk Tahap Dua
Kemnaker Fokuskan Empat Pilar Strategis Ketenagakerjaan 2026 Hadapi Transformasi Dunia Kerja
Jaga Ketahanan Pagan Nasional Polsek Merbau Sembang Pertenak Sapi
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 06:55 WIB

DPRD Meranti Cari Jalan Tengah, Lingkungan Dijaga Ribuan Pekerja Tetap Terselamatkan

Senin, 11 Mei 2026 - 20:27 WIB

Pemkab Meranti Gandeng ANRI dan Perpusnas, Perkuat Arsip Digital dan Budaya Literasi di Wilayah Perbatasan

Senin, 11 Mei 2026 - 19:58 WIB

Polres Siak Gelar Ekshumasi Dan Autopsi Bocah 6 Tahun Di Kerinci Kanan Untuk Ungkap Penyebab Kematian

Senin, 11 Mei 2026 - 19:55 WIB

Kemnaker Gandeng IKA FIKOM UNPAD Perkuat Komunikasi Publik Berbasis Data

Senin, 11 Mei 2026 - 16:18 WIB

Kejari Meranti Terima Penyerahan Tersangka Kasus Arang Bakau Oleh AL Masuk Tahap Dua

Berita Terbaru