Karimun – Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan, Satreskrim Polres Karimun berhasil menangkap bandar Siejie berinisial HA (54) di Jalan Telaga Tujuh , Kolong Atas, Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Rabu, (13/12021) sekitar pukul 13.00 WIB.
“Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai sebesar Rp554 ribu, 4 buku nota kontan sebagai rekapan tebakan angka pemasang dan 1 pulpen warna biru,” ujar Kapolres, Sabtu (30/1/2021).
Selanjutnya, pelaku HA melakukan perjudian jenis sijie Singapura sebagai bandar taruhan tebak 4 angka. Sebanyak 23 pilihan angka dengan perjanjian pemenang pemasang taruhan memperoleh uang Rp3,6 juta setiap tebakan angka.
“Tersangka sudah melakukan aktivitas perjudian sijie ini sejak 1 bulan yang lalu,” ujar Kapolres Adenan.
Kata Adenan, tersangka ditangkap di rumahnya sendiri di kawasan Telaga Tujuh, Kolong Atas, Kecamatan Karimun.
Menurut dia, dalam menjalankan praktek judi sijie tersebut, tersangka sebagai bandar tidak menyetorkan uang taruhan kepada bandar lain.***
(ura/rls)