Satreskrim Polres Karimun Amankan Bandar Judi Jenis Lotto Kamboja

- Jurnalis

Selasa, 16 Maret 2021 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Satreskrim Polres Karimun Polda Kepri gelar Konferensi Pers pengungkapan Tindak Pidana Perjudian diwilayah Hukum Polres Karimun, Selasa (16/03/2021).

Kanit I Satreskrim Polres Karimun Tim Bison Satreskrim Polres Karimun menggerebek tempat penjualan judi nomor jenis LOTTO Kamboja dengan mengamankan seorang Pelaku berinisial IF (22 Th).

“Pelaku IF diamankan disalah satu Toko Sembako yang berada di Kel. Sungai Lakam Barat – Balai Karimun, Kab. Karimun Prov. Kepri pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021 diperkirakan Jam 14.00 Wib, pengungkapan ini berdasarkan Informasi yang kita dapat dari masyarakat sebelumnya,” ujar Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan.

Kemudian, dari hasil penyelidikan Tim Bison Satreskrim Polres Karimun Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap IF dan mengamankan barang bukti dari pelaku berupa uang sejumlah Rp. 287.000,- (dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah), 3 Nota yang digunakan pelaku sebagai Rekapan Tebakan Angka Pemasang dan 1 Pulpen Warna Biru Merk Pilot.

Baca Juga :  Oknum Guru Honorer Ponpes Moro Diamankan Polisi

“Modus Pelaku melakukan perjudian jenis lotto kamboja sebagai Bandar Taruhan Tebak 4 Angka 1000 Pilihan Angka dengan Perjanjian Pemenang Pemasang Taruhan Memperoleh uang Rp. 3.600.000 Setiap Tebakan Angka,” terangnya.

Baca Juga :  Satu Hari Satu Juta Orang, Bupati Karimun Tinjau Vaksinasi Nasional

Adenan menjelaskan, pelaku sudah menjalani kegiatan berperan sebagai Bandar Judi Jenis Lotto dan bandar sendiri selama 2 bulan.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun,” pungkas Kapolres.**

(Ura)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 8 Kilogram Sabu di Dumai, Dua Pelaku Diamankan
BP Batam Raih Penghargaan Pioneer FTZ Management di BIG 40 Awards 2025
Bea Cukai Batam Amankan Empat Orang Pelaku Penyelundupan 1,79 kg Sabu dari Dua Modus Berbeda
Transformasi Ketenagakerjaan: BP Batam Hadirkan Program MANTAB untuk Industri
Pecat Sekda Kampar Sebelum Waktunya, Keputusan Bupati Bisa Berujung Gugatan PTUN
Hadiri Perayaan Natal Bersama, Amsakar Ajak Pegawai Bangun Energi Kolektif
Bea Cukai Sebut Barang yang Diamankan di Pelabuhan Tanjung Sengkuang Bukan Program MBG
Ahmad Yuzar Unjuk “Power” Tunjukkan Plh. Sekda Baru

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 23:04 WIB

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 8 Kilogram Sabu di Dumai, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 8 Desember 2025 - 16:53 WIB

BP Batam Raih Penghargaan Pioneer FTZ Management di BIG 40 Awards 2025

Senin, 8 Desember 2025 - 15:22 WIB

Bea Cukai Batam Amankan Empat Orang Pelaku Penyelundupan 1,79 kg Sabu dari Dua Modus Berbeda

Senin, 8 Desember 2025 - 14:57 WIB

Transformasi Ketenagakerjaan: BP Batam Hadirkan Program MANTAB untuk Industri

Senin, 8 Desember 2025 - 10:40 WIB

Pecat Sekda Kampar Sebelum Waktunya, Keputusan Bupati Bisa Berujung Gugatan PTUN

Berita Terbaru