class="wp-singular post-template-default single single-post postid-41177 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Karimun

Rabu, 27 Oktober 2021 - 21:37 WIB

Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun Tangkap Penjual Judi Jenis Sie Jie

Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun Polda Kepri mengamankan dua orang berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka berinisial D dan Y kasus tindak perjudian jenis Sie Jie.(doc.hms)

Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun Polda Kepri mengamankan dua orang berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka berinisial D dan Y kasus tindak perjudian jenis Sie Jie.(doc.hms)

Karimun – Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun Polda Kepri mengamankan dua orang berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka berinisial D dan Y kasus tindak perjudian jenis Sie Jie, di kawasan Kecamatan Meral Kabupaten Karimun, Sabtu (23/10/2021) Sore.

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano melalui Kasat Reskrim AKP Arsyad Riyandi dalam konferensi Pers mengaku mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya bandar/penjual Judi Jenis Sie Jie 4 angka (Nomor) Singapura.

“Selanjutnya petugas menuju lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka D dan dikembangkan tersangka D mengakui bosnya adalah tersangka Y,” ujar Arsyad didampingi Kasi Humas IPDA Jordan Manurung, Rabu Sore (27/10/2021).

Lebih Lanjut diterangkan, dari Penangkapan Tersangka D dan Y tersebut Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun Polda Kepri berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka untuk melakukan aktivitas perjudian jenis Sie Jie.

Baca Juga :  Polres Karimun Kesulitan Menangkap Bandar Sabu Asal Malaysia

“Tersangka D menjadi Bandar atau Penjual Judi Jenis Sie Jie 4 angka (Nomor) Singapura, dari hasil penjualan nomor tersebut tersangka D menyetorkan kepada tersangka Y, sebagai penjual nomor Tersangka D akan mendapatkan keuntungan 10 % dari jumlah hadiah diberikan kepada pemenang yang dipotong tersangka Y dari hasil besaran hadiah pemenang,” jelas Arsyad.

Selanjutnya, tersangka Y mengakui menjadi Bandar Penampung Judi Jenis Sie Jie sudah berjalan lebih kurang 2 (dua) bulan, terhadap kedua tersangka yang sudah kita amankan ini akan kita sangkakan Pasal 303 K.U.H. Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun Jo 303 BIS K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Baca Juga :  Jelang Nataru, Bupati Karimun Hadiri Vidcon Rakor Lintas Sektoral

“Sejumlah barang bukti yang kita amankan berupa, 1 Unit Smartphone Merk Samsung Galaxy J2, 1 Unit Smartphone Merk Vivo 2007 dan sejumlah uang tunai sebesar Rp 255.000 (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) berbagai pecahan dengan rincian (3 lembar pecahan Rp 50.000, 2 lembar pecahan Rp 20.000, 2 lembar pecahan Rp 10.000, 3 lembar pecahan Rp 5.000, 10 lembar pecahan Rp 2.000 dan 10 lembar pecahan Rp 1.000),” tutup Arsyad mengakhiri.***

Share :

Baca Juga

Karimun

Plt Gubernur Kepri Panen Padi Bersama Gapoktan

Featured

Buronan Penghasut Massa Serang Kapal Bea Cukai Ditangkap

Karimun

Usut Dugaan Korupsi SPPD DPRD Karimun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi Toko Meubel

Berita

Jelang Imlek, Tempat Hiburan Malam di Karimun Ditutup

Karimun

Direktorat Polda Kepri Dan Polairud Polres Karimun Gagalkan PMI Jalur Ilegal

Featured

Aunur Rafiq Genjot Sektor Maritim

Karimun

Polres Karimun Ungkap 12 TKP Kasus Pencurian

Featured

Puluhan Nelayan Unjuk Rasa Didepan Mako Lanal TBK
error: Content is protected !!