Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun Tangkap Penjual Judi Jenis Sie Jie

- Jurnalis

Rabu, 27 Oktober 2021 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun Polda Kepri mengamankan dua orang berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka berinisial D dan Y kasus tindak perjudian jenis Sie Jie.(doc.hms)

Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun Polda Kepri mengamankan dua orang berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka berinisial D dan Y kasus tindak perjudian jenis Sie Jie.(doc.hms)

Karimun – Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun Polda Kepri mengamankan dua orang berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka berinisial D dan Y kasus tindak perjudian jenis Sie Jie, di kawasan Kecamatan Meral Kabupaten Karimun, Sabtu (23/10/2021) Sore.

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano melalui Kasat Reskrim AKP Arsyad Riyandi dalam konferensi Pers mengaku mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya bandar/penjual Judi Jenis Sie Jie 4 angka (Nomor) Singapura.

“Selanjutnya petugas menuju lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka D dan dikembangkan tersangka D mengakui bosnya adalah tersangka Y,” ujar Arsyad didampingi Kasi Humas IPDA Jordan Manurung, Rabu Sore (27/10/2021).

Lebih Lanjut diterangkan, dari Penangkapan Tersangka D dan Y tersebut Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun Polda Kepri berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka untuk melakukan aktivitas perjudian jenis Sie Jie.

Baca Juga :  Ini Daftar Nama Kapolda Baru yang di Mutasi Kapolri

“Tersangka D menjadi Bandar atau Penjual Judi Jenis Sie Jie 4 angka (Nomor) Singapura, dari hasil penjualan nomor tersebut tersangka D menyetorkan kepada tersangka Y, sebagai penjual nomor Tersangka D akan mendapatkan keuntungan 10 % dari jumlah hadiah diberikan kepada pemenang yang dipotong tersangka Y dari hasil besaran hadiah pemenang,” jelas Arsyad.

Selanjutnya, tersangka Y mengakui menjadi Bandar Penampung Judi Jenis Sie Jie sudah berjalan lebih kurang 2 (dua) bulan, terhadap kedua tersangka yang sudah kita amankan ini akan kita sangkakan Pasal 303 K.U.H. Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun Jo 303 BIS K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Baca Juga :  Menolak Tambang Timah, Puluhan Nelayan Sawang Duduki Kapal Isap

“Sejumlah barang bukti yang kita amankan berupa, 1 Unit Smartphone Merk Samsung Galaxy J2, 1 Unit Smartphone Merk Vivo 2007 dan sejumlah uang tunai sebesar Rp 255.000 (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) berbagai pecahan dengan rincian (3 lembar pecahan Rp 50.000, 2 lembar pecahan Rp 20.000, 2 lembar pecahan Rp 10.000, 3 lembar pecahan Rp 5.000, 10 lembar pecahan Rp 2.000 dan 10 lembar pecahan Rp 1.000),” tutup Arsyad mengakhiri.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Karimun Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Pengemudi Ojol Wanita
Ancaman Serius bagi Ekosistem Laut Akibat Penambangan TI Apung di Perairan Karimun
Apresiasi Prestasi Personel, Kapolres Karimun Tekankan Peningkatan Kinerja Pelayanan
Insiden Maut, Seorang Pria Warga Teluk Air Tewas di Tangan Lettu CPM di THM Satria
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Pasir Timah ke Malaysia
Penambangan Sedimentasi Laut di Karimun: Ancaman Baru bagi Nelayan
Polres Karimun Ikuti Kenduri Kebangsaan dan Doa Bersama HUT Bhayangkara Ke-80
Diduga Beras Oplosan, Satgas Pangan Diminta Periksa Gudang milik AC di Baran

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:52 WIB

Polres Karimun Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Pengemudi Ojol Wanita

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:26 WIB

Ancaman Serius bagi Ekosistem Laut Akibat Penambangan TI Apung di Perairan Karimun

Senin, 27 Juli 2026 - 12:13 WIB

Apresiasi Prestasi Personel, Kapolres Karimun Tekankan Peningkatan Kinerja Pelayanan

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:43 WIB

Insiden Maut, Seorang Pria Warga Teluk Air Tewas di Tangan Lettu CPM di THM Satria

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:27 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Pasir Timah ke Malaysia

Berita Terbaru

Berita

BGN Tutup Tiga Dapur Makan Bergizi Gratis di Riau

Sabtu, 1 Agu 2026 - 18:26 WIB