class="wp-singular post-template-default single single-post postid-253439 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Karimun

Sabtu, 16 Maret 2024 - 05:36 WIB

Polres Karimun Musnahkan 903,45 Gram Sabu

Karimun – Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu di Mapolres Karimun, Jumat (15/03/24).

Pemusnahan barang bukti kasus Narkoba tersebut berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun Nomor: SK- 409/L.10.12./ENZ.1/02/2024 tanggal 07 Februari 2024 dan Surat Kejaksaan Negeri Karimun Nomor: SK- 615/L.10.12./ENZ.1/01/2024 tanggal 19 Februari 2024 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan..

Kegiatan ini dipimpin Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. didampingi oleh Kasat Narkoba IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K, S.I.K., Kasubsipenmas Sihumas IPDA Zulfikar dan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Kepala BNNK Karimun, Kepala Rutan Kelas II.B Tanjung Balai Karimun, penasehat hukum serta tokoh masyarakat Karimun.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. menjelaskan adapun barang bukti narkotika yang dilakukan pemusnahan ini dengan tersangka inisial RS, AW, SA, MS dan MF yang mana tempat kejadian perkara berada di Pelabuhan Domestik Kab. Karimun.

Baca Juga :  Gempar Dikukuhkan, Kepala BP Batam Ajak Warga Pariaman Dukung Kemajuan Daerah

Adapun barang bukti narkotika Jenis sabu yang berhasil disita oleh Satresnarkoba Polres Karimun adalah sebanyak 965,5 (Sembilan ratus enam puluh lima koma lima) gram sabu dan yang dimusnahkan sebanyak 903,45 (sembilan ratus tiga koma empat puluh lima) gram yang mana sisanya sebanyak 62,05 (enam puluh dua koma lima) gram disisihkan untuk pemeriksaan secara Laboratorium di Labfor Polda Riau.

Dari pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau untuk barang bukti di persidangan dengan hasil positif Narkotika mengandung Metamfetamin terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Sinergitas Polri dan PT. Darmali Jaya Lestari Wujudkan Ketahanan Pangan

“Pemusnahan barang bukti ini kita lakukan dengan cara memasukan barang bukti tersebut kedalam tempat yang berisikan air mendidih kemudian dilarutkan, selanjutnya barang bukti tersebut dibuang kedalam saluran pembuangan akhir Polres Karimun,” ungkap Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus.

Adapun pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 113 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).**

 

Reporter: HMS

Editor: Ura

Share :

Baca Juga

Featured

Sosialisasi Tentang Peraturan Daerah Pemkab Karimun di Bandrol 100 Juta

Featured

Simpan Sabu Dalam Anus,WNA Asal Malaysia di Ciduk Oleh Tim CNT KPPBC Karimun

Featured

Satlantas Polres Karimun Gelar Pengecekan Knalpot Racing di Sejumlah Toko dan Dealer

Featured

Ribuan Warga Antusias Dengaarkan Ceramah Ustadz Abdul Somad

Karimun

Pemprov Kepri Kembali Raih Opini WTP, ke-14 Kali Berturut-turut

Karimun

Mayat Nahkoda Speedboat Belum Ditemukan

Karimun

Sikat gigi bersama anak-anak Indonesia dalam rangka peringatan hari kesehatan gigi nasional tahun 2022

Berita

NHPD Pengamanan Pilkada 2020 Karimun Diteken
error: Content is protected !!