class="wp-singular post-template-default single single-post postid-37557 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Karimun / Kepri / Liputan Kriminal / Video

Rabu, 19 Mei 2021 - 15:23 WIB

Polres Karimun Musnahkan Sabu Seberat 3 Kilogram

Karimun – Polres Karimun gelar pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu seberat 3.057, 27 Gram hasil pengungkapan dan penangkapan Tim Panther Satresnarkoba Polres Karimun Polda Kepri, Rabu (19/5/2021).

Acara pemusnahan Barang Bukti tersebut dipimpin oleh Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK dengan didampingi Kasat Narkoba Polres Karimun IPTU. Elwin Kristanto, SIK, serta dihadiri, Perwakilan Pemkab Karimun, Perwakilan Kejaksaan Negeri Karimun, Kepala Rutan Kelas IIB Karimun, perwakilan Kodim 0317 Tbk, perwakilan Lanal Tbk, BNNK Karimun, MUI Karimun dan Tokoh masyarakat.

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu seberat3.057, 27 Gram dengan cara dilarutkan kedalam Air Panas, Pemusnahan Sabu tersebut berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun Nomor : SK-796/L.10.12/Enz.1/04/2021 tanggal 30 April 2021 tentang ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika yang akan dimusnahkan.

Baca Juga :  Menuju ZI-WBK/WBBM, Kapolres Karimun Studi Banding ke 4 Polres Jajaran Polda Jatim

Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK menjelaskan, barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan Tim Panther Satresnarkoba Polres Karimun pada tanggal 21 April 2021 dengan lokasi TKP penangkapan berada di lobi Hotel Holiday Kecamatan Karimun dan tanggal 23 April 2021 dengan lokasi TKP di Perumahan Griya Harjosari Kecamatan Tebing.

“Dari Dua lokasi tersebut barang bukti yang berhasil disita seberat 3. 057, 27 gram dengan jumlah tersangka Dua orang berinisial WK dan AL, Selanjutnya dari barang bukti tersebut disisihkan sebagian untuk di uji laboratorium, dan sisanya kita musnahkan hari ini,” ungkap Adenan.

Modus yang digunakan para tersangka dengan cara meletakkan barang di tempat yang telah disepakati pelaku. Selanjutnya pelaku komunikasi melalui handphone, dan untuk mengambil barang para pelaku mengganti kode dengan orang yang berbeda.

Baca Juga :  Kapolres Karimun Kunjungi Mako Brimob Kompi 2 Batalyon A Pelopor

Selain itu, Kapolres Karimun mengatakan tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahunbdan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda RP 1 Miliar sampai dengan RP. 10 Miliar.**

(Ura)

email : humaspolreskarimun@gmail.com
website : www.tribratanews.kepri.polri.go.id
www.polreskarimun.com
facebook : Polres Karimun
instagram : @polres_karimun
twitter : @polres_karimun

Share :

Baca Juga

Berita

Simak Jadwal Pemadaman Listrik Hari Sabtu 01 Maret 2025 Di Selatpanjang Dan Sekitarnya

Berita

Dorong Pemerataan Ekonomi, Muhammad Rudi Sudah Siapkan Rancangan Pembangunan Kepri

Tanjungpinang

Amankan Idul Adha,Polres Tanjungpinang Kerahkan Pasukan

Tanjungpinang

Wakil Ketua Komisi KPK Ingatkan Pemrov Kepri Soal Potensi Korupsi Izin Pertambangan

Berita

Polres Kep Meranti Cek Kesiapan Pengamanan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Bupati & Wabup Terpilih

Advertorial

Mobil Sehat PT TIMAH: Menjangkau Ribuan Warga, Menguatkan Akses Kesehatan di Lingkar Tambang

Berita

Bupati Karimun: Vicon bersama upaya percepatan penanganan COVID-19 di Provinsi Kepulauan Riau

Featured

Jadwal Sepak Bola Asian Games 2018
error: Content is protected !!