Polres Siak Ungkap Kasus Peredaran Ganja Kering seberat 2,2 Kg di Sungai Apit

- Jurnalis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siak, – Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Apit, di bawah jajaran Polres Siak, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis daun ganja kering dengan total berat kotor mencapai 2,2 kilogram.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. dalam konferensi pers yang digelar Kamis (31/7/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu (26/7/2025), terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah milik warga bernama Azroi yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Kapolsek Sungai Apit, IPTU Budiman S. Dalimunthe, SH, MH, segera memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Sungai Apit IPDA Arnes Renaldo. S dan timnya untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 20.30 WIB, tim berhasil mengamankan Azroi saat hendak keluar dari rumahnya.

Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan empat paket kecil ganja kering yang dibungkus plastik bening di tangan kiri pelaku.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat. Di sana, polisi menemukan satu toples plastik biru berisi ganja kering dan dua linting rokok yang diduga berisi ganja.

Kapolres Siak juga menjelaskan bahwa saat dilakukan interogasi tersangka mengaku mendapatkan ganja kering tersebut dari seorang yang saat ini menjadi DPO.

“Dalam interogasi awal, Azroi mengaku bahwa dirinya memperoleh ganja tersebut dari Zainal Alif , warga Desa Suak Merambai, Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak. Polisi segera menindaklanjuti informasi ini dan melakukan penggerebekan di rumah yang diduga milik ZA, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” terang Kapolres.

AKBP Eka juga menyebutkan beberapa barang bukti yang didapat dari penangkapan tersebut.

“Dari lokasi penggerebekan, polisi berhasil menyita,
2 (dua) paket besar daun ganja kering seberat 2,2 kilogram dibalut lakban kuning, 4 (empat) paket kecil ganja kering seberat 6,8 gram, 1 (satu) toples plastik biru berisi ganja seberat 4,3 gram, 2 (dua) linting rokok berisi ganja seberat 2,2 gram, 1 (satu) unit handphone Samsung Note 10+ warna hitam, dan 1 (satu) unit handphone Redmi 10C warna biru,” sebutnya.

tersangka A kini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Sungai Apit. Sementara itu, pihak kepolisian masih terus memburu tersangka utama ZA yang diduga sebagai pemasok utama barang haram tersebut.

Tersangka juga dikenakan dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kapolres Siak menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Siak. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika,” tegas AKBP Eka Ariandy Putra.

Tersangka dikenakan dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Kepulauan Meranti Sambut Kepulangan 110 Jamaah Haji di Pelabuhan Tanjung Harapan
Wamenaker: Mahasiswa Harus Perkuat Kompetensi dan Sertifikasi untuk Hadapi Dunia Kerja
Sekda Sudandri Resmikan Gedung Baru KCP Bank Mandiri Selatpanjang
Bawa Pesan Presiden Prabowo, Menaker Akan Serahkan Instrumen Ratifikasi Konvensi ILO 188 di Jenewa
Wamenaker Ajak Serikat Buruh Berkolaborasi Revisi UU Ketenagakerjaan dan Regulasi K3
Tanam Harapan Bersama, Kapolsek Tualang Berikan Bibit Pohon di Momen Pernikahan
Satgas Anti Narkoba Polres Siak Bongkar Jaringan Peredaran Narkotika, Dua Bandar Diamankan di Kampar
Menaker Yassierli Pimpin Delegasi Indonesia di Konferensi Perburuhan Internasional ke-114, Bawa Suara Ketenagakerjaan Nasional ke Forum Global

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 18:17 WIB

Sekda Kepulauan Meranti Sambut Kepulangan 110 Jamaah Haji di Pelabuhan Tanjung Harapan

Senin, 8 Juni 2026 - 15:09 WIB

Wamenaker: Mahasiswa Harus Perkuat Kompetensi dan Sertifikasi untuk Hadapi Dunia Kerja

Senin, 8 Juni 2026 - 11:26 WIB

Sekda Sudandri Resmikan Gedung Baru KCP Bank Mandiri Selatpanjang

Senin, 8 Juni 2026 - 08:50 WIB

Bawa Pesan Presiden Prabowo, Menaker Akan Serahkan Instrumen Ratifikasi Konvensi ILO 188 di Jenewa

Senin, 8 Juni 2026 - 05:48 WIB

Wamenaker Ajak Serikat Buruh Berkolaborasi Revisi UU Ketenagakerjaan dan Regulasi K3

Berita Terbaru