class="wp-singular post-template-default single single-post postid-262794 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Liputan Kriminal / Riau

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:22 WIB

Polres Siak Ungkap Kasus Peredaran Ganja Kering seberat 2,2 Kg di Sungai Apit

Siak, – Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Apit, di bawah jajaran Polres Siak, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis daun ganja kering dengan total berat kotor mencapai 2,2 kilogram.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. dalam konferensi pers yang digelar Kamis (31/7/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu (26/7/2025), terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah milik warga bernama Azroi yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Kapolsek Sungai Apit, IPTU Budiman S. Dalimunthe, SH, MH, segera memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Sungai Apit IPDA Arnes Renaldo. S dan timnya untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 20.30 WIB, tim berhasil mengamankan Azroi saat hendak keluar dari rumahnya.

Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan empat paket kecil ganja kering yang dibungkus plastik bening di tangan kiri pelaku.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat. Di sana, polisi menemukan satu toples plastik biru berisi ganja kering dan dua linting rokok yang diduga berisi ganja.

Kapolres Siak juga menjelaskan bahwa saat dilakukan interogasi tersangka mengaku mendapatkan ganja kering tersebut dari seorang yang saat ini menjadi DPO.

“Dalam interogasi awal, Azroi mengaku bahwa dirinya memperoleh ganja tersebut dari Zainal Alif , warga Desa Suak Merambai, Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak. Polisi segera menindaklanjuti informasi ini dan melakukan penggerebekan di rumah yang diduga milik ZA, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” terang Kapolres.

AKBP Eka juga menyebutkan beberapa barang bukti yang didapat dari penangkapan tersebut.

“Dari lokasi penggerebekan, polisi berhasil menyita,
2 (dua) paket besar daun ganja kering seberat 2,2 kilogram dibalut lakban kuning, 4 (empat) paket kecil ganja kering seberat 6,8 gram, 1 (satu) toples plastik biru berisi ganja seberat 4,3 gram, 2 (dua) linting rokok berisi ganja seberat 2,2 gram, 1 (satu) unit handphone Samsung Note 10+ warna hitam, dan 1 (satu) unit handphone Redmi 10C warna biru,” sebutnya.

tersangka A kini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Sungai Apit. Sementara itu, pihak kepolisian masih terus memburu tersangka utama ZA yang diduga sebagai pemasok utama barang haram tersebut.

Tersangka juga dikenakan dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kapolres Siak menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Siak. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika,” tegas AKBP Eka Ariandy Putra.

Tersangka dikenakan dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Share :

Baca Juga

Berita

Mulai Hari ini 05 Juni 2023 Tiket Indonesia vs Argentina Resmi Dijual

Berita

Blasting PT Karimun Granit mengeluarkan bau amonia

Berita

Kapolres Kampar Langsung Beri Bantuan Kemanusiaan Untuk Negeri di Pasir Sialang

Kep Meranti

Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Meranti Hadiri Pelatihan Peningkatan Kapasitas TPID 2018

Berita

Kepri Butuh Pemimpin Baru, Masyarakat Tanjung Piayu Kompak Dukung Rudi – Rafiq di Pilgub 2024

Berita

Bersama Disperindag, Polres Meranti Lakukan Pengecekan dan Pengawasan Mamin Kadarluarsa

Batam

Polda Kepri Gerebek Gelanggang Permainan YHK Zone

Berita

Persiapan Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Polres dan Forkopimda Meranti Ikuti Rakor Lintas Sektoral Bersama Kapolri
error: Content is protected !!