Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Polri Bertindak Secara Profesional, Kabid Humas: Itu Wajib Hukumnya Bagi Setiap Personel | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-38805 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Nasional / Riau

Kamis, 24 Juni 2021 - 19:18 WIB

Polri Bertindak Secara Profesional, Kabid Humas: Itu Wajib Hukumnya Bagi Setiap Personel

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.

PEKANBARU – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, menegaskan setiap anggota Polisi di Bumi Lancang Kuning wajib bertindak profesional dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai pengayom masyarakat. Termasuk di antaranya profesional dalam memberikan pelayanan kepada publik.

“Setiap anggota Polda Riau wajib profesional menjalankan tugas-tugasnya. Termasuk paling utama itu profesional memberikan pelayanan kepada publik,” ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto dalam keterangan releasenya, Senin (21/6/2021).

Narto (panggilan akrabnya) menekankan, bagi anggota Polda Riau yang tidak menjalankan tugas-tugasnya secara profesional akan diarahkan dan dibina menuju ke arah tersebut.

Baca Juga :  Sidang Kode Etik, AKBP ST Dilaporkan ke Propam Polda Jateng

“Jadi bagi anggota Polda Riau yang tidak bisa dan mampu memberikan pelayanan dengan secara baik, tentu ada sanksi menanti mereka,” ujarnya

Narto menegaskan tentang viralnya video terjadi pekan lalu, pengambilan gambar dan video tersebut dilakukan secara ilegal dan itu merupakan bentuk pelanggaran.

“Akses ilegal yang dilakukan dengan merekam video dari CCTV milik Polda Riau merupakan pelanggaran serta perbuatan melawan hukum. Ini sudah sejak awal kita lakukan penanganannya,” ungkap mantan Kabid Humas Polda Sultra tersebut.

Baca Juga :  Bea Cukai Bersama Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika

Narto menyebutkan, sejak awal peristiwa tersebut terjadi, Polda Riau sudah menanganinya sebagai kasus internal. Termasuk memanggil para orang-orang ada dalam video serta yang mengetahui kejadian tersebut.

“Kita sekarang fokus pada penyebaran video. (Ini jelas) perbuatan melawan hukum, tidak bisa (penyebaran video) dilakukan secara bebas. Ini melanggar UU ITE,” pungkas Narto.**

(Paan/rls)

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Kades Alah Air Berharap Segera Bangunkan,Jalan Alternatif Bagi Masyarakat Desa Alah Air

Berita

Rakor Bersama Menko PMK dan Gubri, Bupati Adil Pertanyakan Anggaran untuk Meranti

Kep Meranti

Ini Tanggapan Diskes Meranti, Terkait Temuan Cacing Pita Didalam Kaleng Sarden

Berita

BP Batam Laporkan Realisasi Anggaran 2022 Dalam RDP Komisi VI DPR RI

Berita

Paparkan Program Prioritas Pembangunan, Muhammad Rudi Beri Kuliah Umum di UMRAH Tanjungpinang

Kep Meranti

PT Timah Salurkan Belasan Sapi Kurban di Meranti

Berita

Bupati Meranti Buka Kegiatan Asistensi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Tingkatkan Kualitas Aparatur Menyusun Program Pro Masyarakat

Kep Meranti

Telat Diblokir oleh Kominfo Pusat, Polres Meranti Lebih Dulu Amankan 3 Pelaku Judi Berkedok High Domino
error: Content is protected !!