class="wp-singular post-template-default single single-post postid-2975 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Nasional

Jumat, 25 November 2016 - 14:16 WIB

Polri Serahkan Berkas Perkara Ahok ke Kejaksaan Agung

Liputankepri.com,Jakarta – Mabes Polisi menyerahkan berkas perkara dugaan penodaan agama oleh tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Kejaksaan Agung.Penyerahan itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Komisaris Besar Rikwanto, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul, dan Direktur Tindak Pidana Umum Polri Brigadir Jenderal Agus Adrianto.

Tiga perwira itu mendatangi gedung Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan pada Jumat pagi, 25 November 2016. Mereka langsung masuk ke gedung Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.

Kemarin, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan penyidikan kasus Ahok sudah berjalan 90 persen. Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada Rabu, 16 November 2016. Ahok dikenai Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus ini berhubungan dengan pidato Gubernur Basuki di Kabupaten Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Dia menyebut-nyebut Surat Al-Maidah ayat 51. Kapolri Jenderal M. Tito Karnavian berjanji kasus ini akan cepat selesai.

 

Sumber Tempo

Share :

Baca Juga

Nasional

50 Anak di Panti Asuhan Menerima Makan Bergizi dari TNI di Riau

Berita

Turnamen Sepakbola Baran Cup V Telah Usai, Daus : Kepada Pemenang Terus Pertahanan Prestasi Dan Jangan Puas Sampai Disini

Nasional

Memperingati Hari Statistik Nasional, Pegawai BPS Kabupaten Aceh Besar Terima Penghargaan

Featured

Info iklan

Nasional

DPRD Kabupaten Kampar Gelar Rapat Paripurna

Featured

Bawa Ganja dari Malaysia,Pria Asal Tanjungsamak ini di Amankan Petugas Bea Cukai

Berita

Masuk RI Secara Ilegal, 2 WN Timor Leste Diamankan di Riau

Ekonomi

Sosialisasi Peraturan Kepala LKPP Tahun 2018 Resmi Dibuka Wabup Meranti
error: Content is protected !!