class="wp-singular post-template-default single single-post postid-2975 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Nasional

Jumat, 25 November 2016 - 14:16 WIB

Polri Serahkan Berkas Perkara Ahok ke Kejaksaan Agung

Liputankepri.com,Jakarta – Mabes Polisi menyerahkan berkas perkara dugaan penodaan agama oleh tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Kejaksaan Agung.Penyerahan itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Komisaris Besar Rikwanto, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul, dan Direktur Tindak Pidana Umum Polri Brigadir Jenderal Agus Adrianto.

Tiga perwira itu mendatangi gedung Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan pada Jumat pagi, 25 November 2016. Mereka langsung masuk ke gedung Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.

Kemarin, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan penyidikan kasus Ahok sudah berjalan 90 persen. Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada Rabu, 16 November 2016. Ahok dikenai Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus ini berhubungan dengan pidato Gubernur Basuki di Kabupaten Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Dia menyebut-nyebut Surat Al-Maidah ayat 51. Kapolri Jenderal M. Tito Karnavian berjanji kasus ini akan cepat selesai.

 

Sumber Tempo

Share :

Baca Juga

Featured

Dua Hari Hilang, Nelayan Asal Desa Pelantai Ditemukan Tak Bernyawa

Kepri

Kasus Nurdin Basirun,Sembilan Saksi Pejabat Kepri Diperiksa

Hiburan

Pasha ‘Ungu’ Polisikan Anggota DPRD

Berita

Satgas TMMD Kodim 0317/TBK Bangun Tugu Prasasti

Featured

PT Timah Tanjungbalai Karimun Gelar Senam Zumba Dan Jalan Santai

Nasional

AKBP Edy : Media Merupakan Mitra Polri

Featured

Kapolres Karimun Buka Bersama Komunitas Motor dan Ojek Karimun

Kep Meranti

Sekda Meranti Lakukan Panen Raya Padi di Desa Bina Maju Rangsang Barat
error: Content is protected !!