class="wp-singular post-template-default single single-post postid-39518 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Riau

Selasa, 27 Juli 2021 - 10:12 WIB

Polsek Kampar Kiri Amankan Dua Orang Pelaku Narkoba

KAMPAR KIRI – Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri amankan 2 orang pelaku narkoba di wilayah Desa Gunung Sari Kecamatan Kampar Kiri, Senin sore (26/07/2021).

Kedua pelaku narkoba yang ditangkap aparat kepolisian ini adalah DE alias ID (37) warga Desa Tanjung Pauh Kecamatan Singingi Hilir Kuansing dan SL alias AT (44) warga Desa Gunung Sari Kecamatan Kampar Kiri, Kampar.

Bersama pelaku juga diamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, sebuah kotak rokok merk Sampoerna Mild, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega tanpa Nopol dan 2 unit Hp yang digunakan pelaku.

Baca Juga :  Tragis, Dua Orang Pekerja Tewas Tersengat Arus Listrik Tegangan Tinggi

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (26/07/2021) sekira pukul 14.00 wib, saat itu Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng MH mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkoba di wilayah Desa Gunung Sari Kecamatan Kampar Kiri.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek perintahkan PS. Kanit Reskrim IPTU Supriadi SH dan anggota Reskrim melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan ini, sekira pukul 15.00 wib Tim berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang dicurigai yaitu DE alias ID dan SL alias AT, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Baca Juga :  Polsek Kampar Kiri Amankan Pelaku Narkoba Warga Desa Kuntu Darussalam

Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” jelasnya.**

Share :

Baca Juga

Kep Meranti

Seramai 70 Peserta Ikuti Program ” Pentingnya Menutup Aurat ” Di Queen Cafe Selatpanjang

Berita

Bawaslu Meranti Terapkan Sistem CAT Socrative

Nasional

Sesditjen Pemasyarakatan Tinjau Lahan Pembangunan Lapas di Rohil

Ekonomi

Warga Meranti Cemas Jalan Belanak Hampir Putus “Hanya Ditempel Besi”

Kep Meranti

Dukung Program Nasional Polsek Tebing Tinggi Barat Bina Tambak Udang

Kep Meranti

Tingkatkan Sinergitas dan Silahturahmi, Dandrem 031/WB Ramah-Tamah Bersama Bupati Irwan dan Tokoh Masyarakat Meranti

Kep Meranti

Kapolres : Telegram Polda Riau 3 Perwira akan berganti Posisi

Berita

DPRD Kepulauan Meranti Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPj Kepala Daerah Tahun Anggaran 2022
error: Content is protected !!