class="wp-singular post-template-default single single-post postid-40875 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Kampar

Minggu, 10 Oktober 2021 - 08:32 WIB

Polsek Kampar Kiri Amankan Pelaku Narkoba Warga Desa Kuntu Darussalam

GA (27) warga Desa Kuntu Darussalam Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar.

GA (27) warga Desa Kuntu Darussalam Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar.

KAMPAR KIRI – Seorang Pelaku Narkoba ditangkap Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri pada Sabtu malam (09/10/2021), di wilayah Dusun Sungai Siantan Desa Kuntu Darussalam.

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah GA (27) warga Desa Kuntu Darussalam Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar, dari pelaku ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu (09/10/2021) sekira pukul 18.15 Wib, saat itu Personil Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba di wilayah Desa Kuntu Darussalam.

Baca Juga :  Ayah Mertua Dibacok Menantu Pakai Parang Dipicu Hal Sepele

Dari hasil penyelidikan Tim mengamankan seorang yang dicurigai yaitu GA (27), saat digeledah ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dibalut kertas tisu, yang disimpan dalam kantong celananya.

Saat diinterogasi petugas, tersangka GA mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya, yang bersangkutan juga mengaku menggunakan narkotika. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Dua Orang Bandar Sabu Dirumahnya

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, “jelasnya.**

Share :

Baca Juga

Kampar

Bejat! Ayah Cabuli Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur

Berita

Rapat Paripurna Penetapan Propemperda dan Renja DPRD Tahun 2025

Berita

Polsek Kampar Amankan Pelaku Curanmor di Desa Pulau Sarak

Berita

HUT Bhayangkara Ke-80, Kapolres Bacakan Amanat Presiden, Serahkan Penghargaan serta 5 Unit Hentraktor

Kampar

Curi Buah Sawit, Pemuda Ini Diamankan Polisi

Berita

Tidak Terima Dengan Bahasa Tuduhan, Rudy Lase Sentil Kadis Kesehatan Kampar Agar Bijak Dalam Menelaah Pribahasa

Kampar

Kenal Pamit Kapolsek Tambang Berlangsung Haru, Marupa Tak Kuasa Menahan Tangis

Berita

Sejumlah Perangkat Desa Koto Garo Dipanggil dan Diperiksa Inspektorat
error: Content is protected !!