class="wp-singular post-template-default single single-post postid-267689 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita

Senin, 27 Juli 2026 - 16:48 WIB

Polsek Kandis Tangkap Dua Pencuri Kabel Grounding PLN di Siak

Oplus_16908288

Oplus_16908288

SIAK – Jajaran Polsek Kandis Polres Siak berhasil mengungkap dugaan tindak pidana percobaan pencurian kabel grounding milik PT PLN (Persero) ULP Duri di wilayah Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kandis Kompol H. Herman Pelani, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas kesigapan personel Polsek Kandis bersama pihak PT PLN yang berhasil menggagalkan aksi tersebut sebelum menimbulkan kerugian yang lebih besar.

 

“Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polres Siak dalam menjaga keamanan objek vital nasional serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Sinergi antara kepolisian, pihak PLN, dan masyarakat menjadi kunci dalam mencegah terjadinya tindak pidana,” ujar Kompol Herman Pelani mewakili Kapolres Siak.

 

Peristiwa itu bermula ketika salah seorang saksi melihat dua orang yang mencurigakan berada di sekitar Trafo BLT 214 di Jalan Pekanbaru–Duri Km 57, Kelurahan Telaga Sam Sam, Kecamatan Kandis. Saksi kemudian menghubungi petugas PLN dan bersama-sama mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.

 

Mengetahui keberadaannya diketahui, kedua terduga pelaku berupaya melarikan diri menggunakan kendaraan ke arah Kota Pekanbaru. Setelah dilakukan pengejaran oleh Personil Polsek Kandis Bersama dengan Saksi, keduanya berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kandis bersama sejumlah barang bukti berupa rompi berlogo PLN, tang potong, obeng, pisau cutter, tas sandang, dan senter kepala.

 

Akibat perbuatan tersebut, PT PLN (Persero) ULP Duri diperkirakan mengalami potensi kerugian sebesar Rp5.296.000.

Dalam proses penyidikan, kedua terduga pelaku yang identitasnya disamarkan sebagai U.A.C.R. (27) dan F.S. (29) saat ini telah diamankan di Polsek Kandis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Kapolres Siak melalui Kapolsek Kandis menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang mengganggu kepentingan masyarakat maupun fasilitas publik.

 

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan. Setiap informasi yang diberikan akan segera kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Siak,” tegasnya.

Share :

Baca Juga

Advertorial

Bersama Masyarakat, PT TIMAH Sukseskan MTQ Desa Sawang Laut

Berita

Sambut Kunjungan TLCI Jambi, HM Marwan Nyatakan Siap Mendukung Jambore Nasional TLCI ke-V Tahun 2023

Berita

Dispersip Kampar Kunjungi Dispusip Pekanbaru

Anambas

Bupati Natuna Gelar Rakor Satgas Covid-19, Revisi SE Operasional UMKM

Batam

Progres Rempang Eco-City, 187 Kepala Keluarga Telah Bergeser

Berita

Camat Bunguran Barat Hadiri Isra Mi’raj Di Masjid An nur

Berita

Jumat Barokah, Polsek Tambang Bantu Warga Kurang Mampu dan Korban Musibah Kebakaran

Berita

Bupati Asmar Kukuh dan Perpanjang Masa Jabatan 530 BPD
error: Content is protected !!