Liputankepri.com,Riau – Seorang lelaki ditangkap Sat Opsnal Polsek Senapelan dengan barang bukti sabu di kamar salah satu hotel di Pekanbaru.
Lelaki tersebut berinisial AAK (45). Dari tangannya polisi menyita tiga paket shabu (masing-masing satu paket harga sejuta dan dua paket harga lima ratus ribu).
Kemudian 20 pack bungkus plastik bening, satu buah bong, timbangan digital serta satu mancis.
AAK ditangkap di kamar hotel di Jalan Hangtuah, Kelurahan Rintis Kecamatan Sail, Jum’at (18/11/2016).
“Tersangka merupakan bandar berasal dari Kabupaten Bengkalis, Riau. Kita ringkus di kamar 201 salah satu hotel,” terang Kapolsek Senapelan, Kompol Dodi Harza Kesuma, Sabtu (19/11/2016).
Ditambahkannya, pengungkapan tersangka berdasarkan informasi warga yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di hotel tersebut.
“Dari informasi tersebut personel melakukan penyamaran. Setelah dipastikan tersangka, selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Saat itu ditemukan barang bukti narkoba,” terang Dodi Harza Kesuma.
Saat dikonfirmasi, tersangka mengaku barang haram tersebut miliknya. Dengan barang bukti itu kemudian tersangka dibawa ke Mapolsek untuk pengembangan lebih lanjut.
“Penerapan pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba,” pungkas Kapolsek. (lk/tribun)