Polsek Sungai Mandau Tangkap Kurir Sabu di Kampung Lubuk Jering, 0,25 Gram Barang Bukti Diamankan

- Jurnalis

Rabu, 23 Juli 2025 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIAK – Upaya Polsek Sungai Mandau dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria bernama MA (25), warga Kampung Lubuk Jering, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, ditangkap pada Senin malam (21/7/2025) karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan setelah Kapolsek Sungai Mandau IPTU Andi Azhari, S.H., M.H. menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim AIPTU Jekson Rinto Simanjuntak, S.H. beserta tim untuk segera melakukan penyelidikan.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Sungai Mandau IPTU Andi Azhari, S.H., M.H. menjelaskan,” Sekira pukul 23.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Sungai Mandau berhasil mengamankan MA di rumahnya. Setelah dilakukan interogasi, tersangka menunjukkan lokasi penyimpanan sabu yang disembunyikan di batang pisang di belakang rumah. Petugas pun menemukan satu plastik klip bening berisi sabu seberat 0,25 gram yang dibungkus lakban hitam dan kertas putih.”

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku membeli sabu dari seorang berinisial HE (DPO) atas suruhan AL (DPO). Saat ini kedua nama tersebut masih dalam pengejaran,” jelas AIPTU Jekson.

Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan satu unit HP OPPO A17, serta satu sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi yang digunakan tersangka dalam aktivitasnya sebagai kurir narkoba.

Hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka menunjukkan positif (+) mengandung Methamphetamine, memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penggunaan dan peredaran narkotika.

Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polsek Sungai Mandau menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan berhenti, siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba akan kami tindak tegas,” tegas IPTU Andi Azhari.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakapolda Riau Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan 27 Kg Sabu Jaringan Internasional di Polres Meranti
Pengedar Sabu Ditangkap di Perawang, Polisi Amankan 13 Paket Barang Bukti
Cek Disiplin Aparatur dan Pelayanan Publik, Wakil Bupati Meranti Sidak Kantor Camat dan Puskesmas Tebingtinggi Barat 
27 Kg Sabu Digagalkan di Selat Akar, Polisi Tembak Juru Mudi-Desakan Bongkar Bandar Besar Menguat
Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Peredaran 27 Kg Sabu Jaringan Internasional
Polres Meranti Rampungkan Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Hari Ke 11 Capai 100 Persen
Sekda Sudandri Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30 di Meranti, Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah
Operasi Antik 2026 Polsek Tebing Tinggi Ringkus Di Duga Pengedar Sabu Nipah Sendanu

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:44 WIB

Wakapolda Riau Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan 27 Kg Sabu Jaringan Internasional di Polres Meranti

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:07 WIB

Pengedar Sabu Ditangkap di Perawang, Polisi Amankan 13 Paket Barang Bukti

Rabu, 29 April 2026 - 12:00 WIB

Cek Disiplin Aparatur dan Pelayanan Publik, Wakil Bupati Meranti Sidak Kantor Camat dan Puskesmas Tebingtinggi Barat 

Selasa, 28 April 2026 - 15:35 WIB

27 Kg Sabu Digagalkan di Selat Akar, Polisi Tembak Juru Mudi-Desakan Bongkar Bandar Besar Menguat

Selasa, 28 April 2026 - 15:16 WIB

Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Peredaran 27 Kg Sabu Jaringan Internasional

Berita Terbaru

Berita

Respon Cepat Samapta Polres Karimun Padamkan Kebakaran

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:16 WIB