class="wp-singular post-template-default single single-post postid-261486 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Kep Meranti / Riau

Kamis, 5 Juni 2025 - 06:17 WIB

Gagal Bawa Kayu Ke Karimun, Dua Tersangka Ilegal Logging Di Amankan Polres Meranti

MERANTI – Polres Kepulauan Meranti mengelar Konferensi Pers terkait keberhasilan dalam Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Illegal Logging sebanyak 25 di Wilayah hukumnya.

Kegiatan konferensi pers berlangsung di ruangan Rupatama Tantya Sudhirajati Polres Meranti, Jalan Raya Gogok Darussalam Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Rabu (04/06/2025) siang.

Turut hadir, Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK didampingi Wakapolres Kompol Maitertika SH MH, Kanit Tipidter Satreskrim Ipda Ariyadi SH, Kasat Intelkam Iptu Roly Irvan, SH MH, kasi Propam AKP J.A Lubis SH, MH, dan Insan Pers sebanyak 20 Orang.

Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, dalam konferensi persnya menyampaikan tim gabungan Polres Meranti berhasil mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial JI (41) dan RO (27) merupakan awak kapal dan nakhoda KM Tuah Reza.

Kronologi awal pada hari senin tanggal 02 Juni 2025 sekitar pukul 23.00 Wib, tim mendapat informasi bahwa akan adanya kegiatan pengeluaran kayu olahan illegal logging dari wilayah kabupaten Kepulauan Meranti.

Sekitar pukul 23.30 Wib, tim berangkat menggunakan speedboad Sat Polairud menyusuri perairan Desa Kampung Balak dan perairan Selat rengit Desa Tanjung Peranap.

Selanjutnya, pada hari selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 05.30 Wib, pada saat tim gabungan Sat Polairud dan Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti sedang melakukan penyelidikan di Desa kampung balak dan seputaran perairan Selat rengit Desa Tanjung Peranap Kecamatan Tebing Tinggi Barat dari kejauhan terlihat kapal sarat muatan sedang berlayar mengarah ke perairan selat air hitam Desa Mengkikip Kecamatan Tebing Tinggi Barat.

Melihat hal tersebut tim gabungan langsung melakukan pengejaran terhadap kapal tersebut, setelah dilakukan pengecekan di dapati Kapal bernama KM Tuah Reza dengan muatan tumpukan Kayu Olahan.

Kemudian tim melakukan interogasi awal terhadap Nahkoda Kapal tersebut berinisial (JI) 41 tahun beserta ABK Kapal (RO) 27 tahun dan diketahui Jumlah Muatan KM. Tuah Reza sebanyak 25 Ton Kayu Olahan yang mana Kayu Olahan tersebut akan di bawa ke Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepulauan Riau, dengan tidak dilengkapi surat keterangan yang sah, adapun berdasarkan keterangan dari (JI) dan (RO) bahwa pemilik Kapal serta muatan 25 Ton Kayu Olahan tersebut adalah (AD).

Kedua tersangka terkena pasal 83 ayat 1 huruf b dan atau pasal 88 ayat 1 huruf a undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan sebagaimana diubah dengan pasal 37 angka 13 ayat 1 huruf b undang -undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi ancaman pidana penjara minimal penjara 5 tahun. Saat ini kedua pelaku dan Barang Bukti sudah diamankan guna proses penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.**

Share :

Baca Juga

Berita

Kejari Pasaman Ajak Media Laporkan Temuan Kegiatan Fiktif

Berita

Akhirnya Jenazah Almarhumah Mulya Servia Dipulangkan & Akan Dikebumikan Secepatnya

Kep Meranti

​Hendra Putra : Semua Kebijakan Parkir Berada di Pihak Ketiga Kita Hanya Memantau Seperti apa Jalannya Parkir

DPRD

Reses perdana legislator H. Hatta disambut Antusias Masyarakat.

Kep Meranti

Lahan warga Kampung Baru Desa Sungai Gayung Kiri Ludes Terbakar

Kep Meranti

Sat Reskrim Polres Meranti Berhasil Amankan Spesialis Pencurian Rumah Dari Dua TKP 

Kep Meranti

Bupati Kepulauan Meranti Resmikan Program Makan Bergizi Gratis di SDN 07 Tebing Tinggi

Kep Meranti

Jenazah Nerhak Berhasil Ditemukan Ratusan Warga Padati Pelabuhan Alai
error: Content is protected !!