class="wp-singular post-template-default single single-post postid-249864 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam

Rabu, 12 Juli 2023 - 20:05 WIB

Disdukcapil Kota Batam Belum Penuhi Standar Pelayanan

Batam – Pimpinan Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Lagat Siadari beserta tim Keasistenan Pencegahan Maladministrasi melakukan inspeksi mendadak ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam pada Selasa (11/08/2023).

“Kami lakukan pemantauan, tidak hanya melihat standar pelayanan, sarana dan prasarana saja, namun juga seluruh proses layanan,” ujar Jemsly, usai sidak kepada rekan media.

Dalam sidak, Jemsly mengatakan seluruh proses sudah berjalan dengan baik namun ketersediaan blangko KTP yang tidak sesuai permintaan menjadi penyebab terjadinya penundaan pencetakan.

“Jadi berdasarkan data, permintaan KTP perhari di sini rata-rata 500 pcs, namun blangko yang tersisa saat ini hanya 1.000 pcs. Hal itu terjadi dikarenakan setiap kali pengajuan permintaan blanko ke Ditjen Dukcapil Kemendagri yang disetujui hanya sebagian saja, semisal diajukan awal Juli sebanyak 12.000 pcs tapi hanya disetujui 6.000 pcs,” jelasnya.

Baca Juga :  Dukung Pendidikan Anak Usia Dini, PT Timah Serahkan Bantuan untuk TK Swasta Mutiara Hati

Selanjutnya, ia juga menelisik persoalan gedung yang dianggap sudah kurang layak dijadikan tempat pelayanan.

“Luas ruangan dan ketersediaan tempat duduk tidak sesuai dengan jumlah pengguna layanan, terkesan sempit dan tidak nyaman baik bagi pengguna maupun penyelenggara, begitupun ketersediaan lahan parkir sangat minim sehingga mengganggu jalan umum,” kata Pimpinan Ombudsman RI itu.

Sebenernya, tambah Jemsly, terkait ruangan terdapat tenda tambahan di luar gedung yang telah disediakan namun kondisinya pun kurang baik, saat hujan terjadi kebocoran dibeberapa titik sehingga tidak dapat digunakan.

Saat sidak Ombudsman juga menemukan standar pelayanan yang belum terpenuhi.

“Kami tidak temukan adanya informasi terkait jangka waktu penyelesaian layanan, visi pelayanan, motto pelayanan, loket pelayanan khusus, dan kami juga tidak temukan petugas pada loket pengaduan,” jelas Jemsly.

Baca Juga :  Siswa Program Pemali Boarding School PT Timah Tbk Wakili Kabupaten Bangka Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar

Selain itu yang menjadi catatan Ombudsman terhadap Disdukcapil yakni terkait tidak adanya resi tanda terima layanan yang diberikan kepada pengguna layanan dari petugas loket.

“Seharusnya ada produk yang dikeluarkan sebagai bukti pengurusan. Kami temukan hanya sekedar tulisan di KK dan masyarakat hanya dapat menunggu dihubungi oleh petugas untuk selanjutnya,” ucap Jemsly.

Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Kepri akan menyampaikan hasil temuan dan saran perbaikan kepada Pemerintah Kota Batam khususnya Kepala Dinas Dukcapil Kota Batam.

“Kami akan surati terkait hasil temuan dan saran perbaikan yang harus dijalani. Kami juga akan berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil terkait ketersediaan blanko KTP Kota Batam,” tutup Pimpinan Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat.**

 

Reporter : Niko

Editor: Ura

Share :

Baca Juga

Batam

Rudi dan Marlin Hadiri Pelantikan Ucok Cantik Sebagai Ketua PPM Provinsi Kepri

Batam

Dua Calo Tiket Kapal Pelni Ditangkap Polsek KKP Batam

Batam

Tim WFQR Amankan Boat Fiber Pengangkut TKI Ilegal di Perairan Leho Karimun

Batam

Bersama Kapolres dan Dandim, Amsakar Kembali Tinjau Penerapan Prokes Pencegahan Covid-19

Batam

Tenaga Medis Terinfeksi Covid-19 di Batam menjadi 91 orang

Batam

Polda Kepri Beri Himbauan Pencegahan Penyebaran Covid-19

Batam

Walikota Batam Terima Kunker Pemkab Samosir

Batam

BP Batam Gandeng Kemenkeu RI Sosialisasikan Penggunaan Aplikasi SIMAN V2
error: Content is protected !!