“Kapolsek Tebing, AKP Andi Amir Wahyudi mengatakan A menggunakan modus mengetuk pintu rumah korban untuk memastikan rumah dalam keadaan kosong.”
Liputankepri.com,Karimun – Pelaku kejahatan semakin nekad saja. Tidak peduli siang bolong, begitu ada kesempatan, mereka pun beraksi.
Seperti yang dilakukan A (37), tersangka kasus pencurian rumah AJR, warga Bukit Carok, RT 001 RW 002, Kecamatan Tebing, Minggu (9/10/2016) siang sekitar pukul 12.30 WIB.
Untungnya, A gagal menyatroni rumah korban setelah tertangkap oleh penghuni rumah yang pada saat bersamaan pulang kerja.
A dibekuk bersama seorang temannya dan kemudian diserahkan kepada Polsek Tebing sekitar 30 menit kemudian.
Kapolsek Tebing, AKP Andi Amir Wahyudi mengatakan A menggunakan modus mengetuk pintu rumah korban untuk memastikan rumah dalam keadaan kosong.
Begitu dipastikan tidak ada orang di dalam rumah, mereka kemudian masuk ke dalam rumah lewat pintu samping.
Andi pun mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati, pastikan rumah sudah dalam terkunci dan jangan tinggalkan rumah dalam keadaan belum terkunci karena rawan dimasuki maling.**