Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Pria Asal Meranti Ini Mengaku Cabuli 16 Anak Dibawah Umur | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-29416 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Criminal / Kep Meranti / Riau

Sabtu, 18 Januari 2020 - 08:22 WIB

Pria Asal Meranti Ini Mengaku Cabuli 16 Anak Dibawah Umur

Meranti – JOS (19) warga kecamatan Tebing Tinggi kepulauan Meranti Riau, ditangkap petugas Polres Kepulauan Meranti mengaku telah mencabuli 16 anak dibawah umur.

Kejahatan seksual yang dilakukan pelaku sempat menghebohkan warga Kecamatan Tebing Tinggi, Kepulauan Meranti Riau.

Kapolres Meranti AKBP Taufik Lukman Nur Hidayat membenarkan, pelaku ditangkat hari Jum’at (17/1), kasus tersebut terungkap saat JOS gagal melakukan aksi bejatnya untuk yang sekian kali terhadap korban-korbannya.

“Sebut saja namanya Putri, 13 Januari 2020 di lingkungan rumah korban. Kejadian siang itu sekitar pukul 11.00 WIB di dekat rumah korban, namun upaya kejahatan seksual itu gagal saat tersangka mau menarik tangan korban,”kata Kapolres.

Baca Juga :  Polres Tanjungpinang amankan pelaku pencabulan anak dibawah umur

Selain itu kata Taufik,pelaku usai ditangkap Selasa 14 Januari 2020 lalu, mengaku telah mencabuli anak setidaknya 16 orang anak dibawah umur.

“Modus pelaku ini menjalankan aksinya dengan cara bujuk rayu, intimidasi rayu, dan ancaman kekerasan untuk melakukan persetubuan,”ujarnya.

Yang mengejutkan kata Taufik, belasan korban dia cabuli hanya dalam kurun waktu 2 bulan atau sejak Desember 2019 lalu.

Tersangka yang masih berstatus pelajar tersebut mengaku telah mencabuli 16 orang anak dibawah umur yang berlangsung sejak Desember 2019 lalu.

“Dari 16 orang korban 10 orang diantaranya sudah dimintai keterangan oleh Reskrim Unit PPA Polres Meranti. Adapun rentang umur korban mulai dari anak berusia 5 sampai 15 tahun, dan seluruh korban yang dipanggil ke rumah lalu dipaksa melakukan persetubuan dengan acaman kekerasan,”jelasnya.

Baca Juga :  Diduga Terlibat Narkoba,Dua Oknum PNS Dan Honorer Diringkus Polisi

Atas perbuatannya polisi dapatvmenjerat tersangka dengan pasal 82 ayat (1) junto pasal 76e undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak junto UURI Nomor : 17 tahun 2016 tentang penerapan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor : 01 tahun 2016 yang mengatur tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.*

(An)

Share :

Baca Juga

Berita

Simak Jadwal Pemadaman Listrik Hari Sabtu 01 Maret 2025 Di Selatpanjang Dan Sekitarnya

Kep Meranti

Terpilih Aklamasi, Jefri Hidayat Pimpin Porserosi Kepulauan Meranti

Kampar

Pesona Berwisata di Sungai Hijau Empat Kampar

Kep Meranti

​Kapolres Meranti Cek Pos Pengamanan dan Pelayanan Jelang Lebaran

Kep Meranti

Hadiri Maulid Nabi Muhammad di Desa Bandul, Hery Saputra SH Sampaikan Ajakannya

Featured

Bank BRI Meranti Panen Hadiah Simpedes I Untuk Masyarakat

Kep Meranti

PAN Menjahit Kembali Bendera Merah Putih

Kep Meranti

Efendi Mengaku: Fee Syarat Proyek Swakelola JIAT Meranti, BWS, PT. TMPI, dan CV CP Terancam Akan Di Seret Ke Meja DPR RI
error: Content is protected !!