Meranti – Kedok busuk praktik lancung di lingkungan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera III yang diduga bekerja sama dengan oknum PT Trisakti Manunggal Perkasa Internasional (TMPI) dan CV Cipta Pratama pada proyek swakelola Sistem Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) Tahap II di Kabupaten Kepulauan Meranti akhirnya terbongkar.
Modus operandi “proyek estafet” yang dijalankan para oknum tersebut bukan sekadar pelanggaran etika bisnis, melainkan sudah masuk dalam ranah kriminal murni dengan menggunakan kontrak “pancingan” dan permintaan “fee”. Praktik ini jelas merampok uang negara dan hak pengusaha lokal dan merusak tatanan jasa konstruksi nasional terstruktur yang berpotensi melanggar hukum.Senin 20 April 2026.
Proyek bersumber dari APBN 2025–2026 itu bernilai sekitar Rp1,4 miliar per titik, dengan total 16 titik atau sekitar Rp22,8 miliar. Namun, sekitar 12 titik pekerjaan diduga dialihkan ke pihak ketiga melalui mekanisme tidak transparan, disertai permintaan fee bernilai besar.
Dugaan ini menguat setelah pengakuan Efendi, yang mengaku sebagai pengurus proyek dari PT TMPI. Ia menyebut Direktur CV Cipta Pratama, Agus Subasti, berperan dalam perekrutan subkontraktor lokal sekaligus disebut sebagai “donatur”.
“Kalau tidak ada kesepakatan fee, subkontraktor tidak mungkin bisa berkontrak,” ujar Efendi, yang juga mengungkap adanya permintaan fee sekitar 5 persen per titik, disebut sebagai “uang lelah”.

Pernyataan tersebut memunculkan indikasi bahwa fee bukan sekadar praktik insidental, melainkan diduga menjadi syarat dalam distribusi pekerjaan. Pola ini dinilai bertentangan dengan prinsip swakelola yang tidak berorientasi keuntungan.
Pola seperti ini tidak lagi sekadar pelanggaran administratif, tetapi praktik tersebut berpotensi masuk ranah pidana, mulai dari penipuan, pemerasan, atau penyalahgunaan kewenangan, hingga tindak pidana korupsi.
“Jika fee menjadi syarat untuk mendapatkan pekerjaan, itu berpotensi masuk ke ranah hukum pidana,” ujar seorang praktisi hukum.
Secara yuridis, dugaan tersebut dapat dikaitkan dengan sejumlah ketentuan, antara lain Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta regulasi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait gratifikasi dan pungutan liar dalam proyek yang bersumber dari keuangan negara.
Dengan adanya pengakuan terbuka serta dokumen pendukung yang telah beredar, banyak pihak menilai aparat penegak hukum tidak memiliki alasan untuk menunda langkah hukum.
“Aroma dugaan tindak pidana sudah terlalu kuat. Ini bukan lagi menunggu laporan, tapi soal keberanian penegakan hukum,” ujar sumber yang mengikuti kasus ini.
Desakan publik pun menguat agar Kepolisian dan Kejaksaan segera turun tangan melakukan penyelidikan. Indikasi awal dinilai sudah cukup terang untuk ditindaklanjuti, mereka juga menegaskan jika aparat penegak hukum tidak memiliki keberanian kita akan bawa persolan ini ke meja DPR RI.
“Indikasinya sudah terbuka. Tinggal diuji secara hukum,” kata seorang pengamat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BWS Sumatera III, PT TMPI, dan CV Cipta Pratama belum memberikan keterangan resmi secara tertulis. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan, dan hak jawab akan dimuat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Reporter: Tommy
Editor: Redaksi LiputanKepri.com










