Meranti– Kasus pembabatan kayu hutan mangrove di bibir pantai Sungai Belokob, Desa Batang Meranti, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti Riau, masuk babak baru. Kini pihak PT Kresna Eka Pratama Ikut Diseret Dalam Kasus Pembabatan Hutan Mangrove Di Meranti.
Dimana PT. KRESNA EKA PRATAMA yang diduga berkerja sama dengan perusahaan “Siluman” dengan sengaja membabat kayu mangrove di kawasan hutan milik negara mengunakan dua alat berat (Excavator) secara tidak sah tanpa izin untuk menguasai dan menduduki serta mendirikan bangunan Batching Plant,Senin 19/08/2024..
Atas hal itu, Penasehat Perkumpulan Meranti Peduli Lingkungan (PMPL) Iskandar, meminta kepada pihak kepolisian memeriksa pihak PT. KRISNA EKA PRATAMA yang merupakan vendor perusahaan “Siluman” yang membabat hingga gundul hutan mangrove di Meranti.
“Terlepas ada perintah dari pihak lain, kita meminta kepada pihak kepolisian secepatnya memeriksa pihak PT. KRISNA EKA PRATAMA dan menyita alat berat (Excavator) yang di gunakan untuk membabat kayu hutan mangrove sebagai barang bukti untuk bertanggung jawab secara hukum,” kata Iskandar,
Lanjutnya,”Muklis bisa saja berusaha menyembunyikan nama perusahaan, namun tanpa ia sadari banyak yang menjadi korban ikut terseret dalam kasus ini salah satunya pihak PT. KRESNA EKA PRATAMA yang beralamat Jalan Raya Tapos, Cibinong Bogor.” jelas peria yang akrab di sapa bang Is itu.
Sebelumnya, saat diwawancarai wartawan pada bulan mei yang lalu, salah seorang pekerja yang mengaku pengawas lapangan mengatakan bahwa mereka membabat hutan mangrove tersebut atas perintah Miral dan Muklis.
“Kalau orang Perusahaan pemilik Batching Plant saya tidak tau dan tidak pernah ketemu, saya di suruh Miral dan Muklis orang dari perusahaan untuk mengawas pekerjaan di lapangan,” kata salah satu perkrerja.
“Kalau kita dari PT. KRESNA EKA PRATAMA untuk membersihkan lahan dan memasang Batching Plant saja, di suruh Miral dan Muklis”. tambah salah satu operator Excavator.
Untuk diketahui, saat ini pihak kepolisian Polres Kepulauan Meranti sedang mendalami perkara penyerobotan lahan dan pembabatan Mangrove dan beberapa saksi termasuk Muklis.
“Ya esok hari Selasa jadwal pemanggilan kedua kita memeriksa si Mukhlis, dan saksi-saksi lain untuk mendalami perkara ini,” Kata salah satu penyidik,Senin 19/08/2024.
Sementara itu Muklis yang mengaku dari pihak perusahaan penyerobot lahan kawasan hutan mangrove tersebut setiap kali dikonfirmasi awak media ini tidak pernah menanggapinya.
Sedangkan pihak PT. KRESNA EKA PRATAMA hingga saat ini belum bisa di hubungi untuk di makan nya penjelasan soal ye sebut, hingga berita ini di terbitkan.
Reporter: Tommy.