Liputankepri.com,Meranti – PT National Sago Prima (PT NSP) yang bergerak di bidang pengolahan tepung sagu di Kepulauan Meranti Dilaporkan ke resort kriminal Polres Kepulauan Meranti karena diduga sudah menyerobot lahan masyarakat tanpa izin.
Pelaporan itu dilakukan oleh Wiyanto Wijali dan Sumadi yang merasa dirugikan karena pihak perusahaan menguasai lahan mereka dengan menggali kanal selebar 6 meter dan membabat habis tanaman sagu yang siap panen.
Lahan itu menurutnya memiliki kekuatan hukum yang kuat karena lahan yang dibelinya pada tahun 1997 itu memiliki tapal batas yang jelas dan surat yang lengkap termasuk pengesahan dari gubernur.
“Lahan saya seluas 4 hektar diserobot perusahaan dan digali kanal serta dibuat jalan koridor menuju pabrik,sedangkan lahan milik Wijali seluas 20 hektar yang dipenuhi tanaman sagu siap panen habis dibabat oleh perusahaan,” kata Sumadi, Kamis (24/11/2016).
Lebih lanjut Sumadi mengatakan bahwa permasalahan ini sebelumnya sudah pernah dilaporkan ke penegak hukum bahkan sudah sampai ke pengadilan,namun menurutnya kasus ini hilang tanpa ada penyelesaian.
“Waktu itu pada tahun 2012, ketika saya tahu lahan saya diserobot, pihak PT NSP mengatakan bahwa permasalahan ini jangan sampai ke kantor pusat di Jakarta, namun waktu itu saya bersikeras untuk tetap melaporkannya ke Jakarta, namun tidak ditanggapi, akhirnya saya melaporkan permasalahan ini ke Polsek Tebingtinggi yang pada waktu itu masih bergabung ke Polres Bengkalis.
Sebelumnya juga permasalahan ini sudah dibawa hearing ke DPRD periode pertama dengan menghadirkan pihak perusahaan. Ketika kasus ini dilimpahkan ke pengadilan, melalui pengacaranya PT NSP mengabarkan bahwa kasus ini sudah di SP3 kan dengan alasan tidak ada bukti, disini saya melihat ada kejanggalan dan perbedaan perlakuan hukum dimana saya sebagai pihak pelapor belum mendapati salinan SP3,makanya kasus ini kami gulirkan kembali,” kata Sumadi.
Laki-laki bermata sipit ini menambahkan bahwa pihak perusahaan sudah berjanji kepadanya akan menganti rugi terhadap semua lahan yang dikuasai,namun sampai saat ini belum ada realisasi.
“Waktu itu Humas PT NSP berjanji akan mengganti rugi terhadap lahan yang diseroboti dan itu sudah dianggarkan, namun 4 tahun berlalu ini tidak ada realisasinya, tuntutan kami hanya kembalikan saja lahan kami,berapapun perusahaan membayarnya akan kami terima,” katanya.
Untuk mengklarifikasi hal itu, wartawan mencoba untuk mengkonfirmasikan nya ke pihak PT NSP yang dalam hal ini langsung ditanggapi oleh Humasnya, Setya Budi Utomo yang ditemui di ruang kerjanya, Jumat (25/11).
Budi menjelaskan bahwa terkait dugaan penyerobotan lahan seluas 4 hektar dengan membuat kanal dan pembuatan jalan koridor yang dilakukan oleh pihak nya, Direktur perusahaan selaku penanggung jawab sudah pernah di laporkan ke pihak penegak hukum,namun karena tidak ada bukti yang otentik maka kasus itu di SP3 kan yang sebelumnya juga sudah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak.
“Memang kita pernah dilaporkan terkait penyerobotan lahan,namun sudah di SP3 kan karena dakwaan terhadap jalan koridor tidak ada masalah dan tidak dinyatakan bersalah oleh mahkamah agung,terkait kanal yang dibangun, itu merupakan kanal lama bekas PT National Timber,kita hanya mencuci dan membersihkannya dan itu masuk dalam kawasan hutan sedangkan izin gubernur dalam surat mereka itu hanya merupakan izin tebas tebang,” kata Budi.
Lebih lanjut Budi menjelaskan terkait penyerobotan lahan lainnya dengan menebang pohon sagu yang siap panen.
“Lahan seluas 20 hektar yang dilaporkan telah diserobot oleh pihak kami itu tidak benar, karena lahan tersebut berada didalam areal perusahaan.Sebenarnya lahan tersebut merupakan la