Manggarai Barat – Kuasa Hukum bakal calon kades pengka Lorens Logam, mengajukan Sanggahan/keberatan atas putusan panitia Pilkades tingkat desa ke Panitia tingkat kabupaten.
Hal itu disampaikan Lorens Logam kepada media ini via pesan whatsapp pada Senin 4 Juli 2022.
Menurutnya, putusan yang telah ditetapkan oleh panitia penyelenggara Pilkades Pengka terjadi diskriminatif.
Hal itu berdasarkan pengumuman kelulusan verifikasi berkas yang disampaikan pada tanggal 29 Juni 2022.
Dalam amar keputusan tersebut, bakal calon Dorotheus Jeno dinyatakan tidak lolos verifikasi.
Meninjau keputusan itu, Lorens Logam selaku kuasa hukum balon DJ mengajukan keberatan/sanggahan, sebab putusan yang telah ditetapkan oleh panitia penyelenggara tingkat desa pengka tidak merujuk pada fakta hukum.
Logam menerangkan bahwa verifikasi berkas sudah clear and clean serta tertuang dalam berita acara pada tanggal 21 Juni 2022 kemarin sangat jelas sekali, artinya tidak ada yang kurang persyaratan dari clien saya ini.
Adapun kalau misalnya panitia melihat masih ada yang belum lengkap, tentu dibuat rekomendasi ke balon terkait agar segera dilengkapi.
Namun fakta hukumnya kembali lagi ke berita acara yang sudah diverifikasi (check list) sudah memenuhi persyaratan yang diminta, tegasnya.
Polemik ini muncul karena adanya Surat susulan dari inspektorat tanggal 27 Juni 2022 yang menyatakan DJ dengan status ada temuan yang belum dibayar tahun anggaran 2019. Seperti diketahui, balon DJ Mantan Kades Pengka periode tahun 2014 hingga 2019.
Logam mengaku aneh dengan surat itu, sebab tanggal 10 Juni tahun 2022 inspektorat menertibkan surat dengan status bebas temuan, kok tiba-tiba setelah itu ada temuan? Ungkapnya.
Pertanyaan saya, legitimasi dari Surat yang telah dikeluarkan pada tanggal 10 Juni bagaimana?
Logam menambahkan bahwa Surat Rekomendasi dari inspektorat merupakan produk hukum. Artinya rekomendasi yang dikeluarkan inspektorat berdasarkan audit sehingga terbitlah yang namanya LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan).
Dari LHP inilah rujukan inspektorat untuk mengeluarkan status orang tersebut.
Kalau surat tanggal 10 Juni dengan status bebas temuan, tentu rohnya berdasarkan LHP.
Lalu surat yang keluar tanggal 27 Juni ini berdasarkan audit atau berdasarkan kompromi?
Logikanya berarti ada audit diatas tanggal 10 Juni sehingga LHPnya terbukti ada temuan, pungkasnya.
Sementara clien saya ini terakhir masa jabatannya tahun 2019.
“Hemat saya ini upaya diskriminatif terhadap hak politik serta merusak citra demokrasi”, tegas Logam.
Maka dari itu, kita uji materil atau judicial review terhadap keputusan yang telah ditetapkan oleh panitia penyelenggara tingkat desa ke panitia tingkat kabupaten sebagai otoritas untuk menyikapi keputusan yang sesungguhnya.
“Saya sudah ingatkan panitia kabupaten bahwa jangan sampai mengeluarkan keputusan yang berpotensi menciptakan peperangan ditengah masyarakat. Putuskan seadil-adilnya sebab hukum tertinggi ialah keselamatan rakyat”, ungkap Logam.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa(DPMD) Manggarai Barat,Milkior Nurdin saat di konfirmasi menjelaskan bahwa terkait sanggahan atau keberatan tersebut kami akan segera melakukan kajian atas sanggahan tersebuttersebut sesuai dengan tahapan dan regulasi yang ada.
“Secepatnya kami akan melakukan rapat dengan instansi teknis terkait dokumen yang mereka keluarkan. Sesuai tahapannya bahwa tanggal 4-8 merupakan waktu untuk tindaklanjuti sanggahan tersebut”, ungkap Milkior.(Kordian)