Putusan Panitia Pilkades Di Manggarai Barat Diduga Ada Upaya Diskriminatif Politik

- Jurnalis

Senin, 4 Juli 2022 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manggarai Barat – Kuasa Hukum bakal calon kades pengka Lorens Logam, mengajukan Sanggahan/keberatan atas putusan panitia Pilkades tingkat desa ke Panitia tingkat kabupaten.

Hal itu disampaikan Lorens Logam kepada media ini via pesan whatsapp pada Senin 4 Juli 2022.

Menurutnya, putusan yang telah ditetapkan oleh panitia penyelenggara Pilkades Pengka terjadi diskriminatif.

Hal itu berdasarkan pengumuman kelulusan verifikasi berkas yang disampaikan pada tanggal 29 Juni 2022.

Dalam amar keputusan tersebut, bakal calon Dorotheus Jeno dinyatakan tidak lolos verifikasi.

Meninjau keputusan itu, Lorens Logam selaku kuasa hukum balon DJ mengajukan keberatan/sanggahan, sebab putusan yang telah ditetapkan oleh panitia penyelenggara tingkat desa pengka tidak merujuk pada fakta hukum.

Logam menerangkan bahwa verifikasi berkas sudah clear and clean serta tertuang dalam berita acara pada tanggal 21 Juni 2022 kemarin sangat jelas sekali, artinya tidak ada yang kurang persyaratan dari clien saya ini.

Adapun kalau misalnya panitia melihat masih ada yang belum lengkap, tentu dibuat rekomendasi ke balon terkait agar segera dilengkapi.

Namun fakta hukumnya kembali lagi ke berita acara yang sudah diverifikasi (check list) sudah memenuhi persyaratan yang diminta, tegasnya.

Polemik ini muncul karena adanya Surat susulan dari inspektorat tanggal 27 Juni 2022 yang menyatakan DJ dengan status ada temuan yang belum dibayar tahun anggaran 2019. Seperti diketahui, balon DJ Mantan Kades Pengka periode tahun 2014 hingga 2019.

Logam mengaku aneh dengan surat itu, sebab tanggal 10 Juni tahun 2022 inspektorat menertibkan surat dengan status bebas temuan, kok tiba-tiba setelah itu ada temuan? Ungkapnya.

Pertanyaan saya, legitimasi dari Surat yang telah dikeluarkan pada tanggal 10 Juni bagaimana?

Logam menambahkan bahwa Surat Rekomendasi dari inspektorat merupakan produk hukum. Artinya rekomendasi yang dikeluarkan inspektorat berdasarkan audit sehingga terbitlah yang namanya LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan).

Dari LHP inilah rujukan inspektorat untuk mengeluarkan status orang tersebut.
Kalau surat tanggal 10 Juni dengan status bebas temuan, tentu rohnya berdasarkan LHP.

Lalu surat yang keluar tanggal 27 Juni ini berdasarkan audit atau berdasarkan kompromi?
Logikanya berarti ada audit diatas tanggal 10 Juni sehingga LHPnya terbukti ada temuan, pungkasnya.

Sementara clien saya ini terakhir masa jabatannya tahun 2019.

“Hemat saya ini upaya diskriminatif terhadap hak politik serta merusak citra demokrasi”, tegas Logam.

Maka dari itu, kita uji materil atau judicial review terhadap keputusan yang telah ditetapkan oleh panitia penyelenggara tingkat desa ke panitia tingkat kabupaten sebagai otoritas untuk menyikapi keputusan yang sesungguhnya.

“Saya sudah ingatkan panitia kabupaten bahwa jangan sampai mengeluarkan keputusan yang berpotensi menciptakan peperangan ditengah masyarakat. Putuskan seadil-adilnya sebab hukum tertinggi ialah keselamatan rakyat”, ungkap Logam.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa(DPMD) Manggarai Barat,Milkior Nurdin saat di konfirmasi menjelaskan bahwa terkait sanggahan atau keberatan tersebut kami akan segera melakukan kajian atas sanggahan tersebuttersebut sesuai dengan tahapan dan regulasi yang ada.

“Secepatnya kami akan melakukan rapat dengan instansi teknis terkait dokumen yang mereka keluarkan. Sesuai tahapannya bahwa tanggal 4-8 merupakan waktu untuk tindaklanjuti sanggahan tersebut”, ungkap Milkior.(Kordian)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Kampar Beri Bantuan Sarana Olahraga ke Desa Ranah Singkuang
Perjanjian Kerja Sama BP Batam – Bank Mandiri: Fokus Peningkatan Kualitas Layanan Perbankan di Lingkungan BP Batam
Rampungkan Proyek Wind Tower Senilai USD 22 Juta, Batam Tunjukkan Tetap Jadi Magnet Investasi Global
BP Batam Gesa Perbaikan Jaringan Pipa di Kawasan Hotel Vista
Proses Terus Bergulir, BP Batam-Pemko Batam Komit Atasi Persoalan Banjir
Harapan Baru di Tanjung Banon, 117 Kepala Keluarga Tempati Rumah Baru
Kabupaten Bengkalis Juara Umum MTQ Tingkat Provinsi Riau Tahun 2025
Kepala BP Batam Lantik Pejabat Tingkat III dan IV di Lingkungan BP Batam

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:43 WIB

Kapolres Kampar Beri Bantuan Sarana Olahraga ke Desa Ranah Singkuang

Selasa, 8 Juli 2025 - 11:13 WIB

Perjanjian Kerja Sama BP Batam – Bank Mandiri: Fokus Peningkatan Kualitas Layanan Perbankan di Lingkungan BP Batam

Selasa, 8 Juli 2025 - 09:13 WIB

Rampungkan Proyek Wind Tower Senilai USD 22 Juta, Batam Tunjukkan Tetap Jadi Magnet Investasi Global

Senin, 7 Juli 2025 - 15:47 WIB

BP Batam Gesa Perbaikan Jaringan Pipa di Kawasan Hotel Vista

Senin, 7 Juli 2025 - 10:40 WIB

Proses Terus Bergulir, BP Batam-Pemko Batam Komit Atasi Persoalan Banjir

Berita Terbaru

Advertorial

BP Batam Gesa Perbaikan Jaringan Pipa di Kawasan Hotel Vista

Senin, 7 Jul 2025 - 15:47 WIB